Kupas Tuntas Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dengan Contoh Lengkap

by

|

|

Bila Anda sedang dalam proses transaksi jual beli tanah, maka ada sederet dokumen penting yang akan Anda hadapi.

Oleh sebab itu, pemahaman akan bermacam dokumen tersebut sangat penting demi kelancaran proses transaksi dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah satu dokumen yang harus dipahami dalam bertransaksi jual beli tanah adalah Surat Pernyataan Jual Beli Tanah.

Selain Surat dan Akta Jual Beli Tanah, dokumen pernyataan jual beli tanah berguna sebagai jaminan terjadinya transaksi jual beli tanah di antara pemilik/ penjual tanah dengan pembeli tanah.

Selain itu, disertakan pula contoh sebagai acuan Anda dalam membuat dokumen tersebut.

Apa Itu Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah adalah sebuah surat yang berisi pernyataan kesediaan pemilik tanah untuk menjual tanah yang ia miliki dengan harga yang telah disepakati kepada pembeli.

Dengan begitu, dokumen ini merupakan bentuk kemantapan pemilik untuk menjual tanahnya kepada pembeli tanah.

Hal ini ditunjukkan dengan ditulisnya identitas tanah yang berupa nomor Sertifikat Hak Milik Tanah serta detail lokasi tanah yang dijual.

Surat ini dibuat oleh penjual dan ditandatangani di atas materai oleh pihak pemilik dan pembeli tanah. Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan oleh dua orang saksi yang mana keduanya juga harus membubuhkan tanda tangan.

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Tujuan Pembuatan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Tujuan utama dari pembuatan surat ini adalah untuk menjamin kelancaran transaksi jual beli tanah dari pemilik tanah ke pembeli dengan harga jual yang disepakati.

Pasalnya, tidak jarang terjadi pemilik tanah tidak konsisten dengan rencana penjualan tanah yang dimilikinya kepada pembeli.

Ketika pembeli sudah serius untuk membeli sebuah tanah, tiba-tiba pemiliknya memutuskan tidak jadi untuk menjual tanahnya dengan berbagai alasan tertentu.

Tentu batalnya transaksi yang disebabkan karena ketidakpastian pemilik dalam menjual tanahnya dapat membuat pembeli kecewa.

Oleh sebab itu, Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dibuat sebagai bentuk komitmen pemilik untuk menjual tanahnya kepada pembeli dengan harga yang telah disepakati

Selain untuk mengikat komitmen pemilik untuk menjual tanahnya kepada pembeli, pembuatan Surat ini bertujuan untuk menegaskan terjadinya transaksi jual beli antara pembeli dan pemilik/ penjual tanah sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Surat ini juga dibuat untuk kelengkapan administrasi dalam jual beli tanah. Apalagi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan antara pembeli dan pemilik tanah, maka dokumen ini bisa digunakan untuk kelengkapan alat bukti di mata hukum.

Baca juga: Panduan Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah [Lengkap]

Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebagai sebuah dokumen tertulis dapat dijadikan salah satu alat bukti yang sah untuk suatu perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata jika surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6000.

Ketentuan penggunaan meterai tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Surat ini asanya tidak dilakukan dihadapan/ melalui perantara notaris. Oleh sebab itu, sesuai Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Surat Pernyataan Jual Beli Tanah termasuk dalam tulisan di bawah tangan.

Sebuah dokumen di bawah tangan diakui sebagai sebuah bukti yang sempurna menurut Pasal 1875 KUHPer apabila para pihak yang menandatangani, atau ahli waris dan pihak-pihak yang mendapatkan hak dari dokumen tersebut mengakui kebenaran dokumen tersebut.

Apabila ada salah satu pihak yang tidak mengakui isi tulisan di bawah tangan, maka menurut Pasal 1877 KUHPer hakim berhak memeriksa kebenarannya di pengadilan.

Lebih lanjut, Pasal 165 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) menjelaskan

“jika ada salah satu pihak yang menggugat kebenaran dari sebuah dokumen di bawah tangan, maka yang wajib membuktikan kebenaran isinya adalah pihak yang menggunakan dokumen tersebut/ pihak tergugat.”

Dari penjelasan tersebut, bahwa sahnya sebuah Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebagai sebuah alat bukti tidak hanya soal dibubuhi tanda tangan di atas meterai semata.

Namun, dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti yang sempurna apabila para pihak yang bersepakat di surat pernyataan tersebut mengakui substansi isi.

Surat Jual Beli Tanah

Poin-Poin Penting Dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Isi dari surat perjanjian ini sebenarnya fleksibel, tergantung dari kebutuhan apa yang harus dinyatakan pemilik tanah untuk menjamin jalannya transaksi jual beli tanah kepada pembeli.

Namun, ada empat hal penting yang harus ada dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, yakni:

1. Identitas Para Pihak

Identitas para pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah adalah salah satu syarat mutlak dalam Surat perjanjian Jual Beli Tanah. Yang dimaksud para pihak dalam hal ini adalah pihak pemilik tanah dan pembeli tanah.

Pemilik tanah/ penjual dalam Surat Pernyataan bertindak sebagai pihak pertama. Sedangkan, pembeli tanah berada di posisi pihak kedua.

Penulisan identitas biasanya mencantumkan nama lengkap, alamat, pekerjaan, nomor KTP, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

2. Deskripsi Tanah yang Dijual

Poin penting kedua yang harus ada dalam surat adalah deskripsi tanah yang akan dijual. Deskripsi tanah yang ditulis dalam surat  adalah luas tanah, nomor Sertifikat Hak Milik (SHM), lokasi tanah, dan batas-batas tanah.

3. Harga Jual Tanah

Selain itu harus juga mencantumkan harga jual tanah yang telah disepakati antara pemilik/ penjual tanah dan pembeli. Poin ini wajib dicantumkan karena tidak jarang pemilik/ penjual tanah yang tidak konsisten dengan harga tanah yang ditawarkan. Dengan begitu, pembeli mendapatkan kepastian harga jual dari tanah yang akan ia beli.

4. Tanda Tangan Para Pihak dan Saksi-Saksi

Poin penting terakhir yang ada dalam surat adalah tanda tangan pihak pertama dan kedua di atas materai. Selain itu, tanda tangan dua orang saksi juga turut disertakan untuk menguatkan keabsahan dari surat pernyataan yang telah dibuat.

Kiat Menulis Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Ketika Anda akan menulis Surat Pernyataan, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sehingga surat pernyataan yang dibuat dapat diterima oleh para pihak yang bertransaksi jual beli tanah.

Hal-hal yang perlu Anda perhatikan ketika menulis Surat Pernyataan Jual Beli Tanah yakni:

  • Pastikan identitas pemilik/ penjual tanah dan pembeli tertulis dengan benar dan tidak salah ketik.
  • Pastikan penulisan nominal harga jual tertulis dengan benar. Untuk mencegah kesalahan tulis, harga jual ditulis dengan nominal angka serta dengan huruf.
  • Surat yang Anda tulis harus menyatakan bahwa tanah yang dijual memiliki status kepemilikan yang sah dan menyatakan kesungguhan bahwa tanah tersebut akan dijual oleh Anda sebagai pemilik/ penjual tanah kepada pembeli.
  • Surat ditulis dengan kalimat yang efektif, informatif, dan memperhatikan tata bahasa sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
  • Pastikan lokasi dan tanggal penulisan surat telah tertulis dengan benar.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap Untuk Anda!

Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Bagi Anda yang baru pertama kali menjual tanah, tentu Anda membutuhkan contoh dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan. Salah satu contoh dokumen yang harus Anda ketahui adalah contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah.

Dengan mengetahui contohnya, Anda bisa mengetahui gambaran isi dokumen tersebut dan membuatnya dengan tepat.

Berikut ini adalah contoh komprehensif bisa dijadikan referensi Anda dalam membuat dokumen tersebut.

SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ……………………….. (Nama lengkap sesuai kartu identitas)
Nomor KTP : ………………………..
Pekerjaan : ……………………….
Alamat : ………………………. (alamat lengkap sesuai KTP)
Nomor telepon : ……………………….

Sebagai pemilik tanah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : ……………………….. (Nama lengkap sesuai kartu identitas)
Nomor KTP : ………………………..
Pekerjaan : ……………………….
Alamat : ………………………. (alamat lengkap sesuai KTP)
Nomor telepon : ……………………….

Sebagai pembeli tanah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan surat ini, PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor ……………………. yang berlokasi di ………… (diisi dengan alamat tanah lengkap) …….. seluas ………………………. meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan …………………………………………………. .
Sebelah selatan berbatasan dengan ………………………………………………. .
Sebelah timur berbatasan dengan …………………………………………………. .
Sebelah barat berbatasan dengan …………………………………………………. .

Berdasarkan hal tersebut, PIHAK PERTAMA menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk menjual tanah milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan harga Rp. ………………….. atau terbilang ………………. (isi dengan huruf) ………………… per meter persegi.

Demikian Surat Pernyataan Jual Beli Tanah ini dibuat dengan sebenar-benarnya sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

…. (lokasi)….., ……. (tanggal surat) ………

Materai Rp 6.000

PIHAK PERTAMA ( nama lengkap dan tanda tangan )

PIHAK KEDUA ( nama lengkap dan tanda tangan )

SAKSI PERTAMA ( nama lengkap dan tanda tangan )

SAKSI KEDUA ( nama lengkap dan tanda tangan )

 

Demikian pembahasan lengkap beserta contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah untuk Anda. Semoga, panduan ini dapat menjadi referensi Anda dan membuat transaksi jual beli tanah yang Anda lakukan menjadi lancar.

Bila Anda sedang mencari sebuah unit apartemen di Jakarta, Anda bisa menemukannya di Jendela360. Selain memiliki listing apartemen terlengkap, Jendela360 juga menampilkan informasi unit dengan lengkap dan jujur yang dilengkapi foto beresolusi tinggi.

Nikmati pula fitur 360 Virtual Tour untuk menjelajahi unit yang Anda suka tanpa harus datang langsung ke apartemen.

Segera kunjungi www.jendela360.com dan dapatkan unit apartemen idaman Anda di Jakarta dengan cepat dan mudah!

 

Lihat juga apartemen yang dijual di kota-kota besar lainnya:

Artikel Lainnya