Sebagai pegawai, pasti tidak asing lagi dengan istilah NPWP. Nomor pokok wajib pajak ini diberikan kepada warga negara indonesia yang sudah bekerja dan usianya sudah diatas 17 tahun.
Syarat 2 syarat yang sudah disebutkan tadi, terdapat syarat khusus untuk mendapatkan NPWP ini adalah mendapatkan surat rekomendasi dari tempat kerja, lalu mengisi formulir pengajuan NPWP.
Sebagai warga negera indoneisa yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak. Khususnya pajak penghasilan, ketika kita sudah bekerja.
Wajib pajak (membayar dan melaporkan) atau biasa kita sebut dengan PPh Final menurut peraturan Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 46, menyebutkan bahwa dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Selain undang-undang yang menetapkan kita harus lapor pajak, kita ikut andil dalam membangun Indonesia. Khususnya membangun infrastruktur. Contoh, Infrastruktur transpotasi seperti jalanan dan jembatan, fasilitas umum.
Pembangunan fasilitas umum itu, tidak lain adalah dari hasil kita membayar pajak. Atau infrastruktur kesehatan, yaitu untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta memberikan subsidi dibiadang pertanian.
Untuk memudahkan pelayanan pajak, pemerintah membuka pelayanan pajak secara online. Hal ini tentu memudahkan masyarakat indonesia untuk melaporkan pajaknya.
Melihat beberapa tahun kebelakang, untuk melaporkan pajak, harus melakukan antrian yang begitu padat. Alhasil, banyak yang malas membayar pajak karena antrianya yang begitu panjang. Wasting time !
Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pajak menyatukan sistem pembayaran pajak serta pelaporan pajak didalam satu sistem. DJP juga membuat situs DJP Online sebagai pusat pelayanan SPT elektronik.
Dengan adanya laporan pajak online, pihak DJP sendiri masih melayani masyarakat indonesia yang ingin lapor pajak secara offline. Hal ini, tentu untuk mengantisipasi masyrakat yang belum mengerti penggunaan internet atau teknologi terbaru.
Staff kantor pajak pun dilatih untuk memberikan pelayanan mendampingi masyarakat untuk menggunakan e-Filling dan e-Billing.
Baca juga: Tanpa Ribet dan Antri, Begini Cara Mudah Membuat NPWP secara Online
Pastikan Internet Kamu Lancar
Lapor pajak secara online tidak menutup kemungkinan bahwa kita sangat butuh dengan internet. Namanya juga lapor pajak secara online, kalau gada internet? ya, lapor pajak secara onfline, dong? hehe. Pastikan kamu sudah mempunyai quota internet atau bisa juga cari tempat hangout dengan kekuatan wifi yang super kenceng. Bisa sekaliian streaming film juga kok. Semudah itu lapor pajak 🙂
Siapkan Bukti Potong Pajak
Untuk kalian yang sudah terbiasa dengan lapor pajak atau membayar pajak, pasti sudah sangat lumrah dengan bukti potong ini yang diberikan oleh perusahaan setiap satu tahun sekali. Namun, jika kamu adalah fresh graduate, pasti masih sedikit bingung dengan istilah bukti potong ini. betul kan?
Bukti potong ini tersmasuk dokumen berharga untuk setiap wajib pajak. ini termasuk dokumen wajib pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong harus dilampirkan di penyampaian SPT Tahunan Pph.
Let’s Rock ! Berikut Adalah Cara Melaporkan Pajak Secara Online
1. Membuat EFIN dan Akun DJP Online
Electronic Filing Identification Number atau yang sering kita kenal sebagai EFIN ini adalah nomor wajib pajak yang perlu kita miliki. Ketika kita ingin melaporkan pajak, pastikan terlebih dahulu untuk memilik EFIN ini karena untuk mendaftarkan diri melalui Akun DJP Online serta melakukan pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN ini kamu harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Lalu, mengisi permohonan untuk aktivasi nomor EFIN, jangan lupa juga untuk mempersiapkan KTP (Bagi WNI), paspor dan kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) Bagi WNA, NPWP, dan surat keterangan terdaftar (SKT). Lalu, tandatangani terlebih dahulu sebelum kamu serahkan kepada petugas pajak.
Tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan nomor EFIN ini, cukup satu hari kerja aja kamu udah bisa menerima nomor EFIN. Lalu kamu bisa langsung mengunjungi situs djponline.pajak.go.id, klik tomobol daftar. Isi kolom NPWP, EFIN dan Kode Keamanan.
Klik link Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
2. Melakukan Pengisian dan Laporan Melalui e-Filling
1. Buka situs resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan masukan NPWP, password, dan sertakan kode keamanan yang telah tersedia pada halaman login, lalu klik login
2. Setelah kamu berhasil masuk ke menu utama, pilih menu “E-Filling” untuk masuk ke laman “Daftar SPT“. Setelah itu pilih “Buat SPT“, setelah itu kamu akan mendapatakn 3 pilihan SPT yaitu 1770, 1770-S, atau 1770-SS. Ingat, kamu harus memilih SPT yang cocok dengan kepunyaan mu ya, jangan salah !
3. Kemudian, kamu akan dipilihkan oleh 2 pilihan, mengisi SPT formulir atau pertanyaan panduan
Jika kamu memilih pilihan dengan “Bentuk formulir“, maka akan keluar tampilan seperti ini
Dan ini adalah tampilan laman pengisian SPT jika kamu memilih, pilihan “Dengan Panduan“
4. Setelah itu, kalian dapat mengisi sampai akhir pertanyaan. Kemudian klik “Disini” untuk meninta kode verifikasi. Lalu, tunggu beberapa menit saja, kode verifikasi kamu sudah sampai di email kamu.
5. Langkah Trakhir adalah, kamu langsung klik “Kirim SPT“. Jangan lupa untuk menyimpan data yang telah kamu isi, lalu klik “SIMPAN” yaa..
Yaps ! Kamu udah berhasil melaporkan pajak.
Dengan adanya layanan DPJ Online ini, kamu bisa melaporkan pajak, sambil nyeruput kopi di cafe. Gak harus ngantri lama-lama berdesakan, atau ijin ke dari tempat kerja untuk melaporkan pajak. Sekarang, kamu bisa sambil duduk santai, dan waktunya pun bisa kapan saja. Mudah bukan?
ehh, sekarang ada fitur baru lho dari Direktorat Jenderal Pajak, penasaran gak sih sama fitur barunya? yuk lanjutin bacanya..
Baca juga: Mau Cicil Apartemen Tanpa Memberatkan Pengeluaran? Coba 6 Tips Berikut
Bantuan live chat dan Twitter
Untuk mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak membuat fitur baru untuk bisa berkomunikasi dengan para wajib pajak. Yaitu layanan cek EFIN dan permintaan kode pembayaran atau verifikasi SPT lewat live chat dan Twitter.
Layanan ini memiliki jadwal oprasional, yaitu hari senin – jumat, mulai dari jam 08.00 – 16.00. Jadi kamu gaperlu menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor pajak, dan konsultasi dengan pelayanan pajak. berikut adalah beberapa ketentuan kalau kamu mau konsultasi via live chat dan Twitter.
- Cek EFIN
Kalau kamu termasuk orang yang pelupa, apalagi sama kode. Kode EFIN ! kalian bisa menggunakan layanan ini lho. Caranya gampang banget, kamu cukup sertain nomor NPWP, nama, alamat yang sudah kamu daftarkan saat pengajuan EFIN, serta email, dan nomor telfon. Pastikan semua persyaratan diatas sudah lengkap, dan siap-siap untuk menerima email dengan format informasi EFIN kamu dalam bentuk PDF yang dikirimkan oleh informasi@pajak.go.id. - Kalau lupa sama kode verifikasi dan mau bayar pajak, bisa konsultasi disini lho.
Untuk hal ini pun sama dengan point pertama, cukup sertakan nomor NPWP, nama, alamat, email, dan nomor telfon. Pihak pajak pun akan mengirimkan anda email berisikan informasi yang kamu minta.
Nah, sekarang jadi sudah tahu kan melaporkan pajak bisa mudah? Kamu, termasuk millenial yang selalu bayar pajak kan? 🙂