Dalam urusan sewa menyewa ruko, surat perjanjian adalah elemen penting yang tidak boleh dilupakan. Layaknya surat sewa properti pada umumnya, surat ini berperan sebagai pengikat antara pemilik ruko dan pihak yang menyewa ruko. Di dalam contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko tercantum hak dan kewajiban yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan persengketaan bisa dihindari. Membuat surat perjanjian sewa ruko tidak bisa dilakukan sembarangan. Surat ini memiliki kekuatan hukum, jadi membuatnya juga perlu dengan kehati-hatian. Jika Anda belum berpengalaman dalam membuatnya, contoh-contoh berikut akan sangat membantu.
Cara Menulis Surat Perjanjian Sewa Ruko
Sebelum memasuki pembahasan soal contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko, yang penting untuk diketahui terlebih dahulu adalah pokok-pokok yang harus tercantum di dalam surat. Jika Anda ingin menulis jenis surat ini, hal-hal berikut tidak boleh terlewat.
Identitas Pihak-Pihak dalam Perjanjian
Umumnya hanya ada dua pihak yang melakukan perjanjian dalam sewa menyewa ruko, yaitu pihak pertama (pemilik ruko) dan pihak kedua (penyewa ruko). Baik pemilik maupun penyewa wajib menyertakan identitas mereka ke dalam surat, yang mencangkup nama lengkap sesuai KTP, umur, pekerjaan, hingga nomor KTP.
Alamat Ruko
Ruko adalah objek utama dalam surat perjanjian sewa menyewa. Lokasinya perlu dicantumkan secara rinci untuk menghindari kesalahan di masa mendatang. Jika memungkinkan, sebutkan juga batas-batas dari ruko yang dijadikan objek sewa.
Penanggung Jawab Biaya Perawatan
Harus jelas biaya-biaya apa saja yang nantinya akan ditanggung jika ruko pemilik disewakan. Biaya-biaya seperti penggunaan listrik dan PDAM adalah beberapa contohnya. Selain itu, pihak yang akan menanggung biaya-biaya ini juga perlu disebutkan di dalam surat.
Kesepakatan Harga
Kesepakatan harga tidak bisa hanya terucap dalam lisan. Secara tertulis juga perlu dicantumkan, agar memiliki kekuatan hukum. Disamping itu, detail-detail lain yang perlu ada adalah jumlah uang muka yang telah dibayarkan dan kesepakatan cicilan per bulannya.
Durasi Waktu Sewa
Hal penting lainnya untuk dicantumkan dalam surat perjanjian sewa ruko Anda adalah lamanya waktu sewa. Sebutkan jangka waktu sewa yang dimaksud, termasuk tanggal awal mula sewa hingga waktu sewa berakhir. Dengan begitu, tidak akan terjadi penundaan jika jangka sewa sudah berakhir.
Saksi
Kedudukan saksi sangat penting dalam surat perjanjian. Jika sewaktu-waktu terjadi persengketaan, saksi dapat memberikan kesaksiannya untuk memudahkan penyelesaian masalah. Untuk sewa ruko, saksi biasanya terdiri dari dua orang, yaitu ketua RT setempat dan tetangga. Nantinya, para saksi akan menandatangani surat perjanjian sewa ruko Anda di kolom yang paling bawah.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko
Umumnya kita dapat melihat dua bentuk contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko. Pertama adalah surat sewa menyewa yang memuat pasal dan kedua adalah surat sederhana yang tidak memuat pasal. Untuk lebih jelasnya simaklah contoh berikut, yang dikutip dari laman Lamudi.com
Surat Perjanjian Sewa Ruko [Dengan Pasal]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: __________________________________
- Umur: __________________________________
- Pekerjaan: ______________________________
- Alamat: _________________________________
- Nomor KTP/SIM: __________________________
- Telepon: ________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- Nama: __________________________________
- Umur: __________________________________
- Pekerjaan: ______________________________
- Alamat: _________________________________
- Nomor KTP/SIM: __________________________
- Telepon: ________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa ruko toko (ruko) berlantai _____ yang terletak di alamat _________________________ dengan luas tanah ______________ meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor ________________, gambar situasi nomor ________ [tanggal/bulan/tahun]. Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Perjanjian kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu ______ tahun, terhitung sejak ______/_____/_____ sampai dengan ______/_____/_____. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp. ________________ (terbilang _______________ rupiah) untuk jangka waktu ____________ tahun.
Pasal 2
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau Down Payment (DP) sebagai tanda jadi sewa sebesar ____% (____________ persen) atau sejumlah Rp ________ (terbilang ____________ rupiah) pada hari ________, [tanggal/bulan/tahun] dan sisa pembayaran sejumlah Rp ______________ (terbilang _______________ rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
- PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat ____________________ menjamin bahwa hak dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
- Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 5
Selam jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa izin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
- PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat dari pemakaian.
- PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor luar yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, contohnya: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.
Pasal 7
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut yaitu:
- Listrik,
- Saluran nomor telepon,
- Saluran air dari PDAM.
Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, seperti: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.
Pasal 9
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
Pasal 10
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 11
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal _________________ sebelum waktu kontrak berakhir.
Pasal 12
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pasal 13
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di _____________________________________.
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota ________________ pada hari ______/____/_______ dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan ______/_______/__________.
PIHAK PERTAMA ( _________________ )
PIHAK KEDUA ( _________________ )
Saksi-saksi:
SAKSI PERTAMA ( _________________ )
SAKSI KEDUA ( _________________ )
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Singkat
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: _________________________
Alamat: ________________________
Nomor KTP: ____________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: _________________________
Alamat: ________________________
Nomor KTP: ____________________
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa ruko dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
- PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa sebuah ruko yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA yang terletak di _______________________________. Dan memang betul ruko tersebut adalah milik dari PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan nomor sertifikat _____________________.
- PIHAK KEDUA telah mengetahui persis letak serta kondisi ruko yang dimaksud oleh PIHAK PERTAMA. Dan akan menyewa ruko tersebut selama __________ tahun, terhitung dari _____/______/________ sampai dengan _________/_______/______. PIHAK KEDUA dapat memperpanjang masa sewanya dengan syarat-syarat yang telah disepakati PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA akan menyewa ruko dari PIHAK PERTAMA dengan membayar sewa biaya sebesar Rp __________________ ( _______________________ rupiah) per tahunnya. Pembayaran akan dilakukan setiap tanggal ___________ dan paling lambat _________ per tahunnya. Untuk biaya-biaya lainnya seperti listrik, air dan kebersihan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA akan mematuhi segala peraturan yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA maupun yang ada di lingkungan.
- Jika terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian sewa ini dan ada beberapa penafsiran yang keliru, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Apabila tidak menemukan titik temu, akan dibawa ke jalur hukum.
Surat perjanjian sewa ruko ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pada keduanya. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan pada saat pembuatan perjanjian ini.
_________, _______________
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(materai 6000)
( _________________ ) ( _________________ )
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Sewa Ruko
Ketika menyewakan ruko, terkadang pemilik berhalangan hadir untuk mengurusi perjanjian sewanya. Dalam kasus ini, sewa-menyewa ruko dapat tetap terlaksana dengan adanya surat kuasa. Isi dari surat kuasa adalah pelimpahan wewenang dari seseorang kepada pihak lain.
Di dalam surat kuasa, haruslah mencantumkan kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan. Bahasa yang digunakan dalam surat juga harus lugas, efektif dan tidak bertele-tele. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan ruko.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ______________________
Jenis Kelamin: ________________
Nomor KTP: _________________
Pekerjaan: ___________________
Alamat: ______________________
Memberikan kuasa kepada:
Nama: ______________________
Jenis Kelamin: ________________
Nomor KTP: _________________
Pekerjaan: ___________________
Alamat: ______________________
Untuk mengurus semua hal yang berkaitan dengan penyewaan:
Nama Ruko: __________________
Luas Tanah: __________________
Lokasi: ______________________
Dalam hal ini apapun yang berhubungan dengan ruko tersebut maka itu menjadi tanggung jawab dari pihak penerima kuasa.
Demikianlah Surat Kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan Surat Kuasa ini diberikan dengan adanya hak substitusi dan hak retensi.
_________, _______________
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(materai 6000)
( _________________ ) ( _________________ )
Contoh Surat Perjanjian Over Kontrak Sewa Ruko
Sebelum masa sewa ruko berakhir, penyewa tidak bisa begitu saja menyewakan properti yang sama kepada pihak lain. Ini menyalahi aturan dalam perjanjian dan Undang-Undang perdata telah mengatur soal hal ini. Jika properti tetap ingin disewakan kepada pihak lain, padahal belum habis masa sewanya, penyewa dapat membuat surat over kontrak.
Over kontrak artinya adalah melepaskan atau mengalihkan sisa kontrak sewa properti kepada penyewa baru. Tindakan ini berbeda dengan menyewakan kembali kepada pihak lain. Dalam over kontrak, pihak ketiga atau penyewa baru hanya akan melanjutkan periode sewa yang sudah ada dari pihak kedua dan memperpanjangnya jika diperlukan. Contoh surat perjanjian over kontrak sewa ruko adalah sebagai berikut.
Pada hari _________ tanggal _______/_____/____ di ________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ______________________
Jenis Kelamin: ________________
Nomor KTP: _________________
Pekerjaan: ___________________
Alamat: ______________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik).
Nama: ______________________
Jenis Kelamin: ________________
Nomor KTP: _________________
Pekerjaan: ___________________
Alamat: ______________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa Pertama)
Nama: ______________________
Jenis Kelamin: ________________
Nomor KTP: _________________
Pekerjaan: ___________________
Alamat: ______________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA (Penyewa Kedua)
PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah ruko tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: _________ atas nama ______________.
- Bahwa, PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewakan ruko PIHAK PERTAMA tersebut kepada PIHAK KETIGA sebagaimana PIHAK KETIGA bermaksud untuk menyewa ruko PIHAK PERTAMA tersebut dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK KETIGA akan menyewa ruko tersebut selama ______ tahun yang dimulai pada tanggal _____/_____/________ dan berakhir pada _____/_____/_______.
- Harga sewa sebesar Rp _______________ ( __________________ rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
- PIHAK KETIGA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran telepon dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa.
- PIHAK KETIGA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- PIHAK KETIGA berkewajiban merawat dan menjaga ruko yang disewanya, agar tetap berada dalam kondisi baik. Termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
- Kerusakan struktur bangunan ruko sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA.
- PIHAK KETIGA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Adapun yang dimaksud dengan force majeure ialah:
- Bencana alam, contohnya banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran akibat faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.
- PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- Terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis maksud dan tujuan kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya ______ tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
- Telah membayar semua tagihan atau rekening serta biaya lain atas penggunaan ruko.
- Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA
( ______________ ) ( _______________ ) ( _______________ )
Contoh Surat Penawaran Ruko ke Bank
Salah satu keunggulan memiliki ruko dibanding rumah adalah kita mampu menyewakannya kepada perusahaan, dalam hal ini usaha perbankan. Ketika membuka cabang baru, bank tentu membutuhkan tempat untuk kantor operasionalnya. Jika ruko Anda terletak di lokasi yang strategis, Anda dapat menawarkannya kepada bank, lewat contoh surat berikut.
Kepada,
Yth Pimpinan Bank ___________
Di __________
Perihal: Pengajuan Penawaran Harga Sewa Ruko
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, perkenankanlah kami selaku pemilik bangunan ruko yang berlokasi di ______________________, mengajukan penawaran harga sewa bangunan ruko tersebut kepada Bapak/Ibu yang mewakili bank ______________. Adapun penawaran yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
- Bangunan ruko, ukuran tanah lebar _______ x panjang _________, ukuran bangunan ____ x ____ x _____ lantai.
- Harga sewa Rp ________________ ( ___________________ rupiah) per tahun, bersih, diluar PPh dan biaya notaris.
Demikianlah pengajuan penawaran harga sewa bangunan ruko ini kami sampaikan terima kasih atas segala perhatiannya.
________, ____________________
Hormat Kami,
( ___________________ )
Itulah beberapa contoh surat perjanjian sewa menyewa ruko. Anda dapat menggunakan template di atas untuk keperluan pribadi. Yang terpenting, semua hak dan kewajiban antara pemilik dan penyewa ruko tercantum dalam surat perjanjian Anda. Selamat mencoba.