Keuntungan menjadi makelar jual tanah memiliki potensi positif yang sama besarnya dengan, menjual rumah hunian. Broker tanah akan bertindak sebagai moderator antara penjual dan pembeli.
Bagi sebagian orang profesi ini sangat menguntungkan, sebab lantaran jasanya tanpa mengeluarkan modal pun seorang makelar berhak atas komisi jual beli tanah.
Fee yang diperoleh dari masing-masing transaksi beragam, yang jelas mencapai nominal jutaan rupiah. Bagi profesional makelar tanah, peluang keberhasilan transaksi bisa setiap hari terjadi.
Pastikan sebagai broker untuk selalu mengetahui harga pasaran tanah terbaru. Jangan sampai salah harga saat melakukan negosiasi dengan klien. Karena bisa jadi justru makelar-lah yang akan merugi kehilangan komisi
Besaran Komisi Keuntungan Menjadi Makelar Tanah
Besaran komisi keuntungan menjadi makelar jual tanah berbeda antara bersertifikat dengan tradisional.
Makelar bersertifikat akan bekerja dibawah naungan perusahaan real estate tertentu, sehingga pembayaran komisi akan mengikuti prosedur perusahaan.
Malahan penjual tidak diperkenankan memberi sejumlah uang atas nama individu kepeda personal.
Berbeda halnya dengan makelar tradisional yang tidak bekerja dibawah naungan perusahaan, serta tanpa dilengkapi sertifikat keahlian sebagai broker. Penjual akan membuat perjanjual di awal perihal aturan pembagian komisi jual beli tanah.
Sumber: opendoor.com
Besaran fee juga bergantung dari hasil pembicaraan keduanya. Cara ini bisa membuat sang broker mendapatkan bagian lebih besar dari maksimal presentase yang berlaku misalkan 8%-10%.
Tidak jarang justru mereka menambahkan sendiri harga jual tanah, yang umum disebut dengan titip harga.
Belakangan ini ada banyak orang yang berpura-pura sebagai makelar tanah dan berusaha mengambil keuntungan dari hasil penjualan tanah seseorang.
Penjual tidak wajib memberikan komisi, kepada pihak yang sama sekali tidak melakukan perjanjian seputar penjualan tanah.
Baca juga: Hukum Jual Beli Tanah yang Perlu Dipahami Pembeli dan Penjual
Kekurangan bekerja sama dengan makelar tradisional, salah satunya akan muncul beberapa pihak yang mengaku terlibat dalam transaksi jual beli tanah. Karena itu menjadi penjual yang cermat membantu dalam mengambil keputusan.
Makelar tanah yang memiliki sertifikat akan menetapkan komisi berdasarkan besaran nilai tanah itu sendiri. Misalkan tanah yang akan di jual dengan harga lebih dari 3M, maka komisi pejualannya kurang lebih sekitar 2,5%.
Sementara jika tanah yang dipasarkan nantinya memiliki nilai kurang dari 500 juta, maka komisi yang diajukan kurang lebih 3%.
Broker yang bekerja dibawah naungan perusahaan, masih harus membagi sepersekian persen komisi jual beli tanah miliknya kepada pihak perusahaan.
Sebab pada dasarnya masih ada beberapa tim dan staf yang mendukung proses transaksi jual beli tanah hingga selesai. Walau demikian makelar tetap mendapatkan bagian terbesar.
Cara Menghitung Komisi Jual Tanah
Dengan bergabungnya makelar sebagai pihak penerima kurtase atau komisi, pemilik tanah tidak perlu lagi memikirkan bagaimana metode pemasarannya.
Sebab makelar akan menggunakan keahlian serta koneksinya untuk berhasil mencapai kesepakatan bertransaksi jual beli tanah.
Seorang makelar tanah profesional akan mengerti cara dan strategi melakukan negosiasi harga terbaik dengan pembeli. Sehingga komisi dirasa sangat setimpal dengan besaran jasa yang diberikan olehnya.
Bukan hanya bernegosiasi atau melakukan publikasi, proses pengurusan dokumen jual beli tanah pun akan diselesaikan oleh broker tanah. Ibarat kata penjual dan pembeli memiliki asisten pada bidang ini.
Maka dari itu akan sangat beresiko jika mempercayakan sedemikian banyak pekerjaan kepada mereka yang tidak memiliki jaminan hukum.
Komisi jual beli tanah yang berhak diberikan kepada broker dengan sertifikat mendapatkan landasan hukum.
Berdasarkan Surat Peraturan Perdagangan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan No 33 Thn 2008.
Dijelaskan bila nilai minimum untuk komisi makelar adalah 2% dari setiap nilai transaksi yang ditangani.
Komisi jual beli tanah dapat dihitung dari nilai keputusan akhir transaksi jual beli, seperti contoh simulasi kasus berikut
Sebidang tanah A di jual dengan luas 500m2, total harga 5.000.000.000. Penjual setuju memberikan komisi sebesar 2.5%, setelah dipotong biaya pembuatan dokumen dan lain hal sebesar 200.000.000. Maka total kurtase untuk makelar sebesar 120.000.000, berikut cara perhitungannya.
Komisi = 2.5% ( 5.000.000.000 – 200.000.000) = 2.5% x 4.800.000.000 = 120.000.000
Undang-Undang Komisi Makelar Tanah
Pemerintah melalui surat yang dikeluarkan oleh kementerian perdagangan di tahun 2008, telah menjadi payung hukum atas penetapan hak dan kewajiban perantara perdagangan properti.
Bahkan pada Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 33 Thn 200 di jelaskan pengertian dari profesi makelar properti, yang berarti broker tanah pun termasuk didalamnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bila komisi minimum yang berhak diberikan sebesar 2% dari nilai transaksi.
Oleh karena itu broker dan perusahaan selaku badan usaha dapat mengajukan gugatan kepada pihak terkait. Apabila terjadi wanprestasi perjanjian komisi.
Dalam hal tersebut gugatan bisa menggunakan landasan hukum perdata, terkait pasal 1234 KUHPerdata. Gugatan sebaiknya dilayangkan ke pengadilan Negeri tempat domisili tergugat.
Cara Menjadi Makelar Tanah yang Sukses
Seorang makelar tanah yang sukses harus memiliki tingkat kesabaran yang ekstra. Sebab tidak menutup kemungkinan bila dalam kurun waktu yang bervariasi kesepakatan jual beli baru tercapai.
Tidak jarang yang harus menunggu komisi jual beli tanah hingga hampir 6 bulan lamanya. Tetapi kemampuan bernegosiasi dan marketing akan terus berkembang seiring bertambahnya jam terbang.
Banyak makelar yang tertarik menjualkan tanah dan properti di luar kota besar, alasanya beragam. Tetapi yang paling umum karena belum banyak saingan.
Kepiawaian broker akan terlihat dari bagaimana dirinya mampu menjualkan tanah yang letaknya kurang strategis. Biasanya klien akan datang atas dasar refrensi orang ke orang. Jika sudah demikian reputasi dan komisipun lebih mudah diperoleh.
Broker profesional tidak akan langsung membicarakan tentang komisi jual beli tanah. Mereka lebih mengutamakan memeriksa kelengkapan surat tanah. Legalitas serta status tanah yang akan dipasarkan harus jelas informasinya.
Cara kerja yang kreatif dan tidak terlalu prosedural justru membantu makelar tanah bertemu dengan relasi baru yang berpotensi membeli “dagangannya”.
Kemampuan berpikir taktis dan dinamis lah yang diperlukan seseorang untuk bisa menjadi makelar yang hebat.
Baca juga: Kupas Tuntas Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dengan Contoh Lengkap
Pajak Komisi Perantara Jual Tanah
Berbicara mengenai pajak yang harus dibayarkan pihak penerima komisi jual beli tanah. Jika tadi sudah dijelaskan payung hukum yang menjaga kestabilan penghasilan broker. Maka pemerintah pun berhak mendapat kontribusi dalam bentuk pajak atas profesi ini.
Sumber: usdaloans.com
Komisi yang diperoleh makelar termasuk dalam bentuk penghasilan. Sehingga setiap transaksi jual beli, broker wajib membayarkan PPh. Pajak penghasilan sendiri terbagi menjadi dua yakni PPh 21 dan 23.
PPh 21 merupakan pembayaran pajak yang diperoleh dari gaji, honor, serta pembayaran apapun yang berhubungan dalam pekerjaan setiap individu di dalam negeri.
Sementara PPh 23 merupakan pembayaran pajak atas modal, penghargaan dan hadiah. Sejauh ini saya simpulkan PPh 21 merupakan bentuk pajak yang tepat untuk komisi jual beli tanah.
Rumus penghitungan PPh 21 : Penghasilan kotor x 50% (DPP) = DPP x 5% = PPh 21
Komisi Jual Beli Tanah Dalam Islam
Pekerjaan sebagai makelar tidak di larang dalam Islam karena termasuk akad ijarah, perjanjian yang memanfaatkan jasa atau dengan imbalan.
Membantu menjualkan dalam ekonomi islam dikenal dengan istilah samsarah alias makelar. Komisi jual beli tanah dalam diperbolehkan asal dalam catatan tidak memberikan kerugian kepada pihak manapun.
Hal yang dilarang dalam hukum Islam, bila aktivitas pemakelaran tersebut mengandung kecurangan atau merugikan salah satu pihak ataupun keduanya. Komisi jual beli tanah tidak boleh ditambahkan pada harga jual yang dibayarkan pembeli tanpa sepengetahuan dari pihak pembeli.