KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia sudah mengalami kemajuan. Sejak proses dimulai untuk penduduk Indonesia Tahun 2011 oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, KTP berubah menjadi e-KTP atau KTP-el, kartu identitas yang dibuat secara elektronik. Dengan begitu, KTP yang dibuat secara fisik sudah dapat berlaku seumur hidup.
Namun, bagaimana jika Anda ingin berpindah area tinggal dari daerah asal Anda ke Kota Jakarta? Bukan hanya Anda, banyak orang yang sudah merantau ke DKI Jakarta untuk mencari kehidupan yang lebih baik, baik itu karir, pernikahan, masa pensiun, dan lainnya.
Apabila Anda telah tinggal di daerah baru selama kurang lebih satu tahun dan memiliki alamat tinggal baru, maka Anda diharuskan untuk mengurus kepindahan KTP yang sudah Anda punya sebelumnya.
Sebagaimana pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentng Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.
Sebelum tahun 2018 memang cara mengurus kepindahan KTP ini memiliki birokrasi yang membuat penduduk Jakarta menunggu cukup lama ke tahap selanjutnya, hingga mendapatkan KTP yang baru.
Namun, setelah 18 Oktober 2018, peraturan baru tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Pelayanan pendaftaran penduduk ini terdiri atas: pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan e-KTP, penerbitan surat keterangan penduduk, dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan.
Bagi Anda yang memiliki alamat baru di daerah DKI Jakarta, kami akan memberi cara mudah mengurus kepindahan KTP ke area Jakarta! Setelah peraturan Perpres baru yang sudah dijelaskan sebelumnya, Anda tidak perlu meminta surat keterangan dari pihak RT/RW tempat tinggal lama Anda.
Baca juga: Tanpa Ribet dan Antri, Begini Cara Mudah Membuat NPWP secara Online
Masih ingin tahu bagaimana cara mengurus KTP yang baru domisili Jakarta? Ini di acara mudah mengurus kepindahan KTP Anda!
1. Persiapkan KK (Kartu Keluarga) Anda
Jangan lupa untuk mengingat segala kartu atau dokumen penting Anda, dari ijazah sekolah, universitas, kartu pernikahan, hingga kartu keluarga. Untuk tahap pertama mengurus kepindahan KTP pada domisili Anda yang baru, persiapkan Kartu Keluarga Anda untuk dibawa ke tahap selanjutnya.
2. Datang ke Dinas Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) daerah asal dengan membawa KK Anda
Tahap selanjutnya, Anda harus meluangkan waktu untuk ke daerah asal Anda tinggal. Dengan membawa KK, Anda diharuskan ke Dukcapil di area Anda tinggal sebelumnya. Lalu, Anda meminta untuk digantikan KTP dengan domisili baru Anda. Dinas Dukcapil daerah asal akan membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawah ke tempat tujuan, yaitu Dukcapil di area domisili baru Anda.
3. Menunggu dan mencari tahu kabar terbaru dari Dukcapil domisili baru Anda
Proses dari Dinas Dukcapil untuk membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) mungkin tidak memakan waktu satu hari jadi. Maka dari itu, Anda diharapakan menunggu dan mencari tahu kepada Dukcapil domisili baru Anda, apakah Anda sudah terdaftar ke dalam domisilinya atau belum.
Proses ini tidak memakan waktu yang cepat karena tidak hanya Anda yang ingin mengurus kepindahan KTP ini. Sembari menunggu, lakukanlah rutinitas Anda seperti biasanya!
Baca juga: 7 Apartemen Rusunami Bersubsidi di Jakarta
4. Melapor ke RT/RW yang bersangkutan
Setelah mendapat kabar dari Dukcapil pada domisili baru, Anda akan mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP yang baru, KK sesuai tempat yang baru, dan menarik e-KTP yang lama. Setelah itu, jangan lupa Anda melapor ke RT/RW di domisili baru dan lama Anda. Hal ini dilakukan supaya dari pihak RT/RW terkonfirmasi dengan kepindahan tempat tinggal Anda.
Bagaimana? Mudah kan, mengurus kepindahan KTP di area Jakarta? Cara ini tidak hanya berlaku pada area Jakarta saja, namun dapat diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Selamat mencoba!