BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dulunya BPJS bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia mulai aktif sejak 5 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2014. BPJS ketenagakerjaan yang adalah program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki banyak manfaat.
Manfaat tersebut sengaja dibuat semaksimal mungkin untuk kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Manfaat Membayar Rutin Iuran BPJS Ketenagakerjaan Setiap Bulan
Salah satu kewajiban para pekerja di Indonesia yaitu menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran rutin setiap bulannya. Hal ini tentunya bukan semata untuk kepentingan pemerintah tetapi untuk kembali menjadi hak si pekerja itu sendiri.
Sebelum kita mengetahui cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan ada baiknya kita mengetahui sekilas mengenai manfaat hak yang akan diperoleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat disimak pada uraian berikut ini.
Baca juga: Dipanggil Interview Kerja? Ini 10 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan HRD
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Besaran nominal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus disetorkan bergantung dari status pekerjaan masing-masing pekerja di lapangan.
- Penerima upah wajib setor iuran JKK sebesar 0,24 – 1,74 persen
- Bukan penerima upah wajib setor iuran JKK sebesar 1 persen
- Pekerja migran wajib setor iuran JKK sebesar Rp 370.000
- Pekerja jasa konstruksi wajib setor iuran JKK sebesar 0,21 persen
2. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan yang pasti diinginkan oleh setiap pekerja. Besaran nominal yang harus disetor setiap bulannya yaitu sebesar 1 persen dari pihak pekerja dan 2 persen dari pihak perusahaan. Jaminan ini dapat dicairkan nanti saat anda tidak bekerja lagi di usia pensiun.
Satu hal yang harus diperhatikan, jaminan pensiun memang merupakan hak anda, namun untuk pencairannya sebaiknya anda pertimbangkan lebih dulu sebelum memutuskan untuk mencairkannya.
Jika saat ini dirasa belum perlu, ada baiknya pencairan jaminan ini ditunda hingga memang saatnya jaminan pensiun ini butuh untuk dicairkan. Anda bisa juga menggunakan jaminan pensiun ini untuk tambahan investasi. Sehingga pundi-pundi jaminan pensiun anda nantinya bisa bertambah.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua kedengarannya hampir sama. Namun keduanya ternyata memiliki perbedaan. Bedanya hanya pada waktu pencairan dana.
Dana Jaminan Pensiun hanya dapat dicairkan ketika anda sudah memasuki masa pensiun. Sedangkan dana Jaminan Hari Tua dapat anda cairkan tanpa menunggu pensiun.
Aturan PP no. 46 tahun 2015 yang sudah mengalami revisi menyebutkan peserta dengan kondisi berhenti bekerja, di PHK, atau tidak lagi tinggal di negara Indonesia diperbolehkan mencairkan dana Jaminan Hari Tua yang sudah disetorkan semasa ia bekerja.
Besarnya setoran wajib tersebut adalah 5,7 persen dari gaji bulanan yang diterima dengan kapasitas pembagian 2 persen dari pihak pekerja dan 3,7 persen dari pihak perusahaan.
Khusus untuk orang bukan penerima upah, nilai setoran wajib per bulan yaitu sebesar 2 persen. Untuk pekerja migran, nilai setoran wajib adalah Rp 105.000 – Rp 600.000 per bulan.
4. Jaminan Kematian
Sesuai dengan namanya, Jaminan Kematian adalah hak berupa uang tunai yang harus diberikan kepada ahli waris peserta jika peserta BPJS ketenagakerjaan tersebut meninggal dunia.
Besaran iuran yang harus disetorkan per bulannya yaitu:
- Bukan penerima upah wajib setor iuran Rp 6.800 per bulan
- Penerima upah wajib setor iuran 0,3 persen per bulan
- Pekerja migran wajib setor iuran Rp 370.000 per bulan
- Pekerja Jasa Konstruksi wajib setor iuran 0,21 persen per bulan
Langkah-Langkah Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui manfaat BPJS ketenagakerjaan dan beberapa ketentuan besaran iuran yang harus disetorkan, anda wajib mengetahui total iuran yang selama ini telah anda setorkan dengan rutin setiap bulannya.
Agar tidak terjadi kekeliruan tentang informasi total dana BPJS ketenagakerjaan milik anda, anda dapat mengeceknya sendiri dengan mengikuti cara-cara praktis cek saldo BPJS ketenagakerjaan seperti di bawah ini:
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website
- Buka website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll / Geser ke bawah kemudian pilih Layanan Peserta Tenaga Kerja. Klik tombol Masuk.
- Klik tulisan besar BPJSTKU.
- Buat akunnya dengan mengklik opsi Daftar Pengguna pada kolom Login (jika anda belum memiliki akun). Jika sudah memiliki akun, anda dapat langsung mengisi kolom Login dengan memasukan alamat email dan kata sandi anda. Setelah berhasil Login selanjutnya anda sudah dapat mengakses web dan bisa mengetahui total besaran dana BPJS ketenagakerjaan yang selama ini sudah anda setorkan.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS
Cara praktis kedua yaitu dengan mengirim pesan SMS dan mendapat balasan langsung tentang besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan atas nama anda.
1. Jika belum terdaftar:
Daftarkan diri untuk dapat menggunakan layanan SMS. Kirim pesan berformat: DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kirim ke 2725.
2. Jika sudah terdaftar:
Kirim SMS dengan format: SALDO <Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.
Setelahnya, tunggu pesan balasan dari pihak operator yang akan mengirimkan pesan berupa besaran nilai total iuran BPJS ketenagakerjaan anda.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di BPJSTKU Mobile
Cara praktis ketiga yang dapat anda lakukan untuk pengecekan saldo BPJS tenaga kerja yaitu dengan aplikasi yang bisa anda install di telepon seluler anda.
- Install aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
- Jika belum memiliki akun segera daftarkan diri terlebih dahulu atau bisa langsung login dengan akun Gmail.
- Masukan kode verifikasi yang dikirim ke email anda.
- Masukkan PIN Aktivasi dari email anda.
- Masukkan PIN baru untuk login ke akun.
- Masukkan nama dan tanggal lahir sesuai KTP.
- Masukkan NIK / Nomor Induk KTP.
- Masukkan Nomor KPJ atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan nomor ponsel anda.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.
Setelah semua proses di atas berhasil dilakukan, anda bisa langsung mengetahui total saldo BPJS ketenagakerjaan anda.
Baca juga: Perbedaan CV dan Portofolio yang Perlu Anda Ketahui, Lengkap Beserta Contoh!
Cek saldo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara mudah yang terakhir ini dapat anda lakukan jika anda tidak mau susah-susah untuk mengecek saldo anda melalui bantuan teknologi masa kini. Masih banyak pula orang yang mengecek saldo dengan melakukan cara lama ini.
- Buka website BPJS ketenagakerjaan untuk mencari alamat kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat dari lokasi anda.
- Cukup luangkan waktu di sela-sela kesibukan anda untuk mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.
- Jangan lupa membawa kartu peserta BPJS ketenagakerjaan.
- Petugas yang berwenang akan membantu anda mengecek saldo BPJS ketenagakerjaan milik anda.
Mudah bukan? Setelah ini anda langsung dapat mempraktekaan keempat cara praktis tersebut tanpa perlu bingung lagi.
Sekian manfaat membayar BPJS ketenagakerjaan dan 4 cara praktis yang direkomendasikan oleh BPJS sendiri untuk mengecek saldo BPJS ketenagakerjaan. Semoga informasi ini berguna dan dapat membantu anda.