Sertifikat tanah adalah komponen yang paling penting dalam transaksi jual beli tanah. Jika nama orang yang tertera di sertifikat tanah Anda masih hidup, proses jual beli tidak akan terkendala. Lain halnya jika ia sudah meninggal, persetujuan dari ahli waris menjadi penting. Di sinilah kita membutuhkan contoh surat jual beli tanah warisan, untuk memperlancar proses jual beli tanah dari ahli waris.
Siapakah yang Dimaksud dengan Ahli Waris?
Dalam penetapan ahli waris, kita mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimulai dari pasal 830. Pada pasal 832 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Berdasarkan pasal 833 KUHP juga menjelaskan bahwa ahli waris ini nantinya akan memperoleh hak milik atas semua barang dan hak lainnya, termasuk piutang orang yang telah meninggal. Apabila terjadi perselisihan diantara ahli waris, maka Hakim akan memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan pengadilan.
Mengenal Surat Keterangan Ahli Waris
Umumnya, proses jual beli tanah warisan sama saja dengan proses jual beli tanah biasa. Yang membedakan adalah si pemilik sertifikat tanah sudah meninggal, sehingga perlu surat kuasa yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang diwariskan kepada ahli waris.
Dalam prakteknya, ahli waris biasanya berjumlah lebih dari satu orang. Untuk dapat menandatangani Akta Jual Beli (AJB), mereka tidak harus hadir semua dalam prosesi penandatanganan. Biasanya ahli waris akan menunjuk satu orang yang akan menjadi perwakilan mereka.
Bukti penunjukkan akan dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Ahli Waris yang di dalamnya tercantum identitas dari seluruh ahli waris. Bagi WNI keturunan Tionghoa, Eropa, Arab dan India, perlu dibuat akta notaris sebagai dokumen tambahan.
Baca juga: 10 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Menandatangani Kontrak Sewa Apartemen
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah Warisan
Surat jual beli tanah warisan, dalam hal ini Surat Keterangan Ahli Waris sebenarnya termasuk ke dalam surat kuasa jenis umum. Surat-surat semacam ini sudah diatur dalam KUHP pasal 1795 yang berbunyi:
“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”
Kedudukan surat ini sangat penting dalam memberi kuasa kepada ahli waris. Oleh karena itu di dalam surat kuasa harus mencantumkan informasi para ahli waris, berupa:
- Identitas lengkap para pemberi kuasa.
- Identitas lengkap orang-orang yang diberi kuasa.
- Pencantuman secara jelas dan tegas mengenai kuasa yang diberikan, seperti menjual, menghibahkan, dan lainnya.
- Harta kekayaan dari pewaris harus dicantumkan sejelas-jelasnya. Misalnya tanah, deskripsi yang harus tercantum meliputi lokasi, luasnya, batas-batas, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lainnya.
- Tanggal dan tempat ditandatanganinya surat kuasa.
- Tanda tangan asli para pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
Baca juga: 5 Tips Mudah Mengurus Pindah KTP Jakarta
Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan dan Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris
Membuat surat jual beli tanah warisan akan lebih mudah jika ada contoh yang bisa dijadikan acuan. Untuk itu, berikut adalah dua contoh surat jual beli tanah warisan beserta surat keterangan kuasa yang menyertainya.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan
Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing kedua belah pihak:
Nama : _______________________________________________
Tempat Tanggal Lahir : _______________________________________________
Alamat : _______________________________________________
Sebagai perwakilan penjual/perwakilan Ahli Waris selanjutnya disebut dengan pihak pertama.
Nama : Yenis Triana
Tempat Tanggal Lahir : Subang 04 Maret 1991
Alamat : Kampung Cibatu Sanding RT10/05 Desa Munjul Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang.
Selanjutnya disebut dengan pihak kedua/Pembeli
Dengan ini Saya sebagai PIHAK PERTAMA pada tanggal _____, bulan __________ Tahun, _____ telah menjual tanah warisan orang tua seluas ________ m2 kepada PIHAK KEDUA dengan alamat __________________________________________
Tanah tersebut telag mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA dan para Saksi dari kedua belah pihak dengan harga Rp. ________________ ( ________________ )
Adapun pihak-pihak ahli waris adalah sebagai berikut:
Nama Tanda Tangan
1. _______________________ _________________________
2. _______________________ _________________________
3. _______________________ _________________________
4. _______________________ _________________________
Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala resiko yang menyangkut Pajak atas tanah tersebut dan biaya pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Apabila di kemudian hari ternyata Ahli Waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA.
Demikian Surat Jual Beli ini, dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Subang, _____________________ 20
Pihak Kedua Pihak Pertama
Yenis Triana ________________
Saksi-saksi
1. _______________________ ( ______________ )
2. _______________________ ( ______________ )
Surat Kuasa Ahli Waris
Kami yang bertandatangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum
____________________:
- Nama Lengkap : _________________________________
Nomor KTP : _________________________________
Tempat, Tanggal Lahir : _________________________________
Pekerjaan : _________________________________
Hubungan dengan Almarhum : (anak kandung/saudara kandung/dan lainnya)
Alamat Lengkap : _________________________________ - Nama Lengkap : _________________________________
Nomor KTP : __________________________________
Tempat, Tanggal Lahir : __________________________________
Hubungan dengan Almarhum : (anak kandung/saudara kandung/dll)
Alamat Lengkap : __________________________________ - Nama Lengkap : _________________________________
Nomor KTP : __________________________________
Tempat, Tanggal Lahir : __________________________________
Hubungan dengan Almarhum : (anak kandung/saudara kandung/dll)
Alamat Lengkap : __________________________________
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan Kuasa kepada:
Nama Lengkap : _________________________________
Nomor KTP : __________________________________
Tempat, Tanggal Lahir : __________________________________
Hubungan dengan Almarhum : (anak kandung/saudara kandung/dll)
Alamat Lengkap : __________________________________
Yang selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum __________________ yang meninggal pada tanggal ______________.
Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:
Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (sHM) nomor _______________ atas nama _______________.
Luas tanah adalah ___________ meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas _____________ meter persegi.
Tanah dan rumah tersebut berlokasi di _________________ [isi dengan alamat jelas].
Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat _________, sebelah timur adalah _____________, sebelah utara adalah __________, dan di sebelah selatan adalah _____________.
Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kwitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun sebagaimana mestinya.
Dibuat di : _____________
Pada Tanggal : _____________
Pemberi Kuasa : 1. ________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
2. _______________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai)
3. _______________ (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai)
Penerima kuasa: 1. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)
2. ___________________ (nama lengkap dan tanda tangan asli)
Mengetahui,
Lurah Desa ___________ Camat Kecamatan
______________
____________________
(nama lengkap dan stempel resmi) (nama lengkap dan stempel resmi)
Sumber: Rumah.com
Nah, itu tadi beberapa contoh surat jual beli tanah warisan. Anda dapat menyalin contoh di atas jika masih kebingungan untuk menulis surat jual beli untuk tanah warisan. Tentunya dengan sedikit modifikasi sesuai kebutuhan.