Jadi, Anda sudah menemukan apartemen idaman Anda? That’s great!
Tetapi, sebelum dapat menempatinya, Anda diharuskan untuk menyepakati dan menandatangani beberapa aturan atau ketentuan tertentu yang ditulis dalam sebuah kontrak perjanjian sewa apartemen.
Itu sudah jelas… but, just don’t worry about it!
Disini saya akan memberitahukan kepada Anda tentang apa saja yang perlu Anda ketahui dan pahami sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak perjanjian sewa apartemen.
Karena tidak seperti menyewa sebagian besar kos-kosan atau kontrakan yang bahkan tidak memerlukan sebuah kontrak perjanjian sewa – untuk menyewa apartemen, ada aturan-aturan dan ketentuan tertentu yang sifatnya sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan harus ditandatangani diatas materai.
Pertanyaannya, apakah kontrak perjanjian ini penting? atau hanya sebagai formalitas saja?
Jawabannya adalah sangat penting!
Pastikan Anda membaca setiap klausul dengan teliti, karena jika Anda tidak hati-hati, mungkin ada suatu aturan atau ketentuan yang dapat merugikan Anda atau ada biaya tambahan yang bahkan tidak Anda ketahui sebelumnya (tidak ada dalam kesepakatan).
So, keep reading….
Inilah 10 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Menandatangani Kontrak Sewa
#1 Cek keakuratan data
Dalam hal ini, pastikan semua data yang sifatnya sensitif tidak ada kesalahan, seperti nama dan alamat Anda, durasi masa sewa, tanggal jatuh tempo, besarnya biaya deposit, dan perhatikan kembali bahwa pihak pertama diisi dengan identitas pemilik apartemen, sedangkan pihak kedua adalah Anda sebagai penyewa.
Jangan takut untuk mengajukan pertanyaan dengan jelas kepada pemilik, karena jika terdapat kesalahan identitas akan membuat gugatan tidak dapat dilayangkan jika terjadi perselisihan atau pelanggaran dalam kontrak sewa dikemudian hari.
#2 Perhatikan besarnya biaya deposit dan apa yang menyebabkan uang deposit tidak akan dikembalikan
Anda harus membayar uang jaminan pada saat menyewa apartemen. Biasanya besar uang jaminan atu depositnya adalah sebesar satu bulan sewa.
Tapi yang paling penting adalah Anda mengetahui dan memahami persyaratan dan ketentuan yang menjelaskan tetang uang deposit ini, seperti apa saja syaratnya agar uang deposit Anda dapat dikembalikan seluruhnya jika Anda pindah ketika masa sewa berakhir.
Selain itu, hal-hal seperti apa saja keadaan atau kondisi yang dapat menyebabkan uang deposit tidak akan dikembalikan (seluruhnya atau sebagian) juga harus Anda perhatikan dengan detail agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari.
# 3 Perawatan Unit
Kebanyakan pemilik apartemen menetapkan ketika Anda pindah nanti, unit harus dalam kondisi yang sama seperti ketika Anda mulai tinggal didalamnya.
Biasanya terdapat klausul yang menetapkan bahwa ketika Anda ingin melakukan sesuatu seperti mendekor ruangan, menambahkan wallpaper atau hanya sekedar memaku ke dinding, Anda diharuskan izin terlebih dahulu kepada pemilik.
Jadi, pastikan Anda menanyakannya jika memang klausul tentang perawatan unit ini tidak tersedia di dalam kontrak perjanjian sewa, karena jika tidak, dikemudian hari Anda bisa disahalahkan dan parahnya lagi, Anda bisa saja kehilangan uang deposit yang sudah Anda berikan diawal.
#4 Melakukan Pengalihan Sewa
Maksudnya adalah Anda menyewakan kembali unit apartemen Anda ke orang lain. Biasanya dilakukan oleh mahasiswa atau orang-orang yang terdesak.
Jika Anda berpikir untuk melakukan pengalihan sewa pada saat periode masa sewa apartemen Anda, cek kembali apakah ada ketentuan yang menjelaskan tentang hal ini didalam kontrak perjanjian sewa atau lebih baik menanyakannya langsung kepada pemilik apartemen.
Tapi dibanyak kasus, Anda tidak boleh melakukan pengalihan sewa, apalagi tanpa seizin pemilik.
Jadi, jangan coba-coba melakukan pengalihan sewa ketika masa sewa berjalan jika Anda tidak dizinkan melakukan pengalihan sewa oleh pemilik, karena ini dapat menyebabkan masalah dalam jangka panjang dikemudian hari atau paling parah Anda dapat terkena masalah hukum.
#5 Mengerti aturan jika memutuskan keluar sebelum masa sewa berakhir
Life happens, mungkin ketika masa sewa Anda berjalan, Anda dihadapkan oleh pilihan antara tetap berada dikota yang Anda tempati saat ini atau pindah ke kota lain dan memulai kehidupan baru disana.
Saya tidak tahu tepatnya, tapi umumnya Anda harus memberitahu pemilik atau agen apartemen Anda dari 30 sampai 60 hari jika Anda memutuskan untuk mengehentikan masa sewa.
Biasanya Anda akan dikenakan penalti (seringkali besarnya seharga satu sampai tiga bulan biaya sewa), dan juga mungkin Anda harus kehilangan uang jaminan atau deposit yang sudah Anda keluarkan diawal.
Tapi dalam banyak kasus yang terjadi, 99% uang Anda tidak akan dikembalikan.
Jadi, pastikan sebelum menandatangani kontrak sewa, Anda menanyakan perihal masalah ini kepada pemiliik dan membuat perjanjian atau kesepakatan jika hal ini terjadi pada masa sewa apartemen Anda berlangsung.
#6 Apa saja yang sudah termasuk dalam biaya sewa?
Anda harus memastikan apa saja yang sudah termasuk dan tidak termasuk dalam biaya sewa apartemen. Seharusnya biaya ini sudah disepakati sebelumnya dan
Biaya-biaya seperti listrik, air, internet, maintenance/service charge, biaya parkir mobil atau motor dan biaya lainnya.
Meskipun dalam sedikit kasus, ada juga pemilik yang sudah memasukkan biaya maintenance dan biaya parkir kedalam biaya sewa, tetapi Anda juga perlu menghitung berapa total biaya tetap yang harus Anda keluarkan setiap bulannya.
#7 Bagaimana bila terjadi perselisihan?
Pada umumnya, klausul tentang perselisihan selalu ada dalam kontrak perjanjian sewa.
Kontrak perjanjian sewa yang baik pasti menetapkan apabila terjadi perselisihan antara penyewa dan pemilik selalu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
Jika Anda tidak menemukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka Anda perlu waspada karena bisa saja pemilik yang seperti itu selalu mengkaitkan masalah dengan hukum yang berlaku.
#8 Waspada dengan penalti
Perhatikan hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan Anda terkena penalti, seperti merusak pintu, merusak TV, AC dan perabotan lainnya (ini biasanya uang deposit Anda akan dikurangi atau habis untuk mengganti kerusakan atau jika besarnya melebihi uang deposit Anda, maka tentu Anda harus membayar lagi untuk mengganti kerusakan yang Anda lakukan).
Juga, berapa penalti yang akan dikenakan ketika Anda terlambat membayar biaya sewa, terlambat membayar biaya air, listrik dan baiya service charge/maintenance fee.
#9 Tersedianya informasi list barang
Poin ini sangat penting dan harus ada dalam kontrak perjanjian sewa apartemen, terutama jika Anda menyewa unit apartemen dengan kondisi semi atau fully furnished.
Semua perlengkapan dan perabotan yang ada didalam unit harus dicatat diawal dan dimasukkan didalam kontrak perjanjian sewa, termasuk informasi warna barang, merk dan jumlahnya.
Dibawah ini, sebagai contoh saya lampirkan contoh informasi list barang yang ada dalam kontrak perjanjian sewa apartemen di Jendela360:
#10 Tanda tangan diatas materai
Jika semua ketentuan dalam kontrak perjanjian sewa sudah Anda baca dengan teliti dan pahami serta tidak terdapat sesuatu yang merugikan baik penyewa maupun pemilik, maka agar kontrak ini sah secara hukum, Anda dan pemilik harus menandatangani perjanjian tersebut diatas materai.
Pastikan bahwa pemilik juga ikut menandatangani kontrak perjanjian sewa tersebut diatas materai.
Terakhir, yang paling penting, jangan lupa untuk menyalin atau mengcopy salinan dari surat perjanjian sewanya.
Malas berkeliling mencari apartemen di Jakarta? Percayakan kepada Jendela360 untuk bantu temukan apartemen yang ideal dengan cepat dan mudah
Terimakasih…informasinya sangat bermanfaat utk saya yg berniat menyewakan unit apartemen.
Selamat malam, sy ingin bertanya kalo misalnya suatu perjanjian sewa menyewa masih dlm masa sewa dan ternyata penyewa ingin membatalkan perjanjian tersebut dikarenakan rumah yg dikontraknya itu ada mahkluk halus sedangkan penyewa tsb baru tinggal selama satu bulan dan ingin meminta uang sewa kembali. Apakah penyewa masih bisa membatalkan perjanjian tsb dan mendptkan uang sewa kembali ? Kira-kira berapa jumlah uang yg bisa dikembalikan? NB: perjanjian tsb dalam kertas putih tertulis dan tanda tangan diatas materai. Terima kasih
Halo Bu Virginia. Secara legal sih seharusnya tidak bisa. Pemilik tidak berkewajiban untuk mengembalikan sisa uang sewa. Tapi tetap saja bisa diomongin dengan pemilik, tergantung pemiliknya.
Contoh kasus : Di Apartemen Medit 2 Tower E pernah kejadian agak mirip kayak gini. Unit yang ditinggalin bekas kejadian pembunuhan, kontrak 1 tahun.
Nah pas bulan ke enam ini, penyewanya baru tahu kalo unit itu punya “kenangan”, dan merasa ga nyaman. Akhirnya penyewa ngomong ke owner, dibalikin deh sisa 6 bulannya.
Saya mau tanya :
apakah memungkinkan membuat klausul ini di kontrak? “jika ada hal tidak diinginkan/ makhluk halus maka uang bisa kembali”
saya tau absurd tapi jika hal ini terjadi sungguh tidak menyenangkan.
terima kasih 🙂
Halo Pak Krisna,
Secara hukum, klausul tersebut tidak bisa, karena hukum di Indonesia belum menyentuh ranah “spiritual” seperti yang bapak tanyakan.
Namun, penyewa dan pemilik unit bisa membicarakan hal tersebut diluar klausul kontrak.
Contoh kasus: Pernah ada penyewa yang merasa tidak nyaman lagi tinggal di salah satu unit apartemen di bilangan Tanjung Duren, dalam kasus ini penyewa sudah bayar satu tahun full, sedangkan di bulan ke-6 penyewa ingin pindah karena ada “semacam gangguan”. Akhirnya penyewa ngomong ke owner, dibalikin deh sisa 6 bulannya.
Selamat sore Bu Virginia, sy mau tanya :Secara hukum apakah kunci ruko sebelum terjadi pembayaran sewa ruko sudah sy berikan kepada calon penyewa dg janji setelah kunci ruko dipegang calon penyewa,beberapa hari kemudian calon penyewa akan tranfer kerekening sy sdg pemilik ruko.Pertanyaannya: Apabila s/d batas waktu yg telah ditentukan tdk juga mentranfer uang sewa kerekening sy sbg pemilik ruko, bahkan sdh lewat berminggu-minggu belum ada kabarnya dari penyewa,Apakah CALON PENYEWA YG MASIH MEMEGANG KUNCI RUKO SY BISA DI TUNTUT DG PASAL 372 ttg PENGGELAPAN?.
mohon info, biasanya service charge menjadi tanggungan siapa jika akan menyewa selama 1 bulan ayau 1 tahun
Halo Bpk/Ibu Harsoe,
Terkait biaya service charge ketika menyewa apartemen akan dibebankan kepada penyewa. Harganya berbeda di setiap apartemen, tergantung luas unit yang disewa. Misal Bpk/Ibu Harsoe menyewa unit 1 BR di Apartemen X dengan luas 21 m2. Di Apartemen X biaya service charge nya adalah Rp. 18.000/m2. Jadi biaya service charge yang Bpk/ibu Harsoe harus bayar adalah sebesar Rp. 378.000/bulannya. Namun di beberapa apartemen ada pula yang dimasukkan langsung di biaya sewa perbulannya. Jadi Bapak/Ibu Harsoe tidak perlu repot lagi menyisihkan biaya service charge sendiri. Terimakasih
kalau kita sewa 1 tahun biasanya biaya IPL nya ditanggung siapa ya ??
Halo Bu Lily,
Untuk biaya IPL ditanggung penyewa. Ada juga yang biaya IPL nya sudah termasuk biaya sewa jadi tidak perlu mengeluarkan biaya IPL lagi.
Terimakasih 🙂