5 Jenis Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Ketahui!

by

|

|

jenis sertifikat rumah

Pencarian rumah idaman biasanya diakhiri dengan pembelian. Untuk Anda yang telah beberapa kali membeli unit properti, tentunya sudah familiar dengan urusan pembelian.

Akan tetapi, bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, proses pembelian bisa jadi merupakan hal baru. Ada hal paling penting yang harus Anda ingat selain kondisi bangunan saat Anda membeli rumah, yaitu legalitas. Legalitas merupakan hal yang tidak boleh diremehkan.

Selain sebagai bukti resmi kepemilikan, sertifikat untuk mendukung legalitas akan menghindarkan Anda dari berbagai masalah dan sengketa di masa depan.

Seperti dilansir dari beberapa sumber, berdasarkan UU no. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, setidaknya ada 5 jenis sertifikat properti yang diakui oleh Negara Indonesia, lho. Apa saja dan apa perbedaannya satu sama lain? Simak uraian di bawah ini ya.

`1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dari HGU, 408 KK Kini Dapat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Harjasari Garut | Teras JabarImage: www.terasjabar.co

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Dengan kata lain, jika Anda membeli sebuah rumah dengan Sertifikat Rumah Hak Milik, maka Anda telah memilih rumah dengan nilai atau value tertinggi. Jadi, jangan heran jika harga rumah dengan SHM relatif dijual lebih mahal.

Jika dilihat dari karakteristiknya, tanah yang ber-SHM itu memiliki nilai jual yang tinggi. Oleh karena itu, banyak orang yang berani berinvestasi properti, lahan atau tanag yang ber-SHM.

Keunggulan tanah atau lahan ber-SHM yaitub dapat diwariskan, sertifikat terkuat, bisa diperjual belikan, bisa dijadikan jaminan, tidak memiliki batas waktu.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

jenis sertifikat rumah
Image: www.lamudi.com

Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI saja, Warna Negara Asing juga bisa mendapatkannya.

Hak Guna dapat diartikan sebagai hak atas pemanfaatan atas tanah atau bangunan misalnya mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna ini yang dapat diperpanjang jangka waktunya, dan dapat pula digunakan sebagai tanggungan serta dapat dialihkan.

Pemegang Hak Guna harus memberikan pemasukan ke kas negara berkaitan dengan Hak Guna yang dimilikinya. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

jenis sertifikat rumahImage: www.arsitag.com

Tak hanya rumah atau lahan tapak yang memiliki sertifikat. Untuk Anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

Meski sebutannya hak satuan rumah susun, sertifikat ini juga menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat.

Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal ini digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit.

Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal biasanya digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit, seperti area taman, tempat parkir, dan area lobi.

4. Girik

Cara Cepat Urus Tanah Girik Jadi Bersertifikat, Mau Tahu? | Rumah123.comImage: www.rumah123.com

Girik sebetulnya bukan termasuk salah satu jenis sertifikat kepemilikan rumah atau tanah. Namun Girik merupakan bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang sudah mengusai sebidang lahan.

Perpindahan hak tanah atas tanah yang berstatus girik ini, biasanya terjadi dari tangan ke tangan, yang pada mulanya dapat berbentuk tanah yang luas, lalu kemudian dibagi-bagi ke dalam luas tanah yang lebih kecil sebagai warisan.

Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Jika yang Anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan Anda.

Jadi jika Anda akan mengadakan transaksi jual beli tanah girik, mesti dipastikan dengan teliti bahwa nama yang tertera di dalam dokumen girik tersebut harus sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli.

5. Akta Jual Beli (AJB)

jenis sertifikat rumah
Image: www.rumah.com

AJB atau Akta Jual Beli, sebenarnya bukanlah sertifikat melainkan perjanjian jual beli. Jenis sertifikat rumah dan properti ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah dan bangunan dari pihak penjual secara luas.

AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik

Seperti Girik, posisi AJB dalam legalitas juga belum begitu kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB. Maka dari itu, Anda harus melengkapkan berkas lalu ajukan permohonan ke BPN untuk mendapatkan SHM atau SHGB Rumah yang dibeli.

Jadi, itulah beberapa jenis Sertifikat rumah yang perlu kamu tahu. Setiap sertifikat memiliki karakter dan fungsinya masing-masing. Jadi, gunakanlah sertifikat tersesebut sesuai dengan fungsi dan keperluanmu, ya!

Apabila Anda masih mempertimbangkan untuk membeli suatu properti, Anda dapat menyewa apartemen terlebih dahulu, lho. Jangan lupa cek katalog dan info lebih lengkapnya di Jendela360.

Artikel Lainnya