Tanpa Ribet dan Antri, Begini Cara Mudah Membuat NPWP secara Online

by

|

|

Untuk menjadi warga negara yang tertib dan juga membuat hidup anda lebih mudah, diperlukanlah NPWP. Pertama-tama mari menyimak apakah itu NPWP dan kenapa itu berguna untuk hidup kita.

Di pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal atau identitas yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

NPWP menjadi identitas wajib pajak, diperlukan untuk pengurusan administrasi perpajakan Seperti KTP dan identitas resmi lainnya, setiap  wajib pajak diberikan satu NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit angka. Angka yang seperti kode unik ini menjamin data perpajakan anda tidak tertukar.

NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP pribadi, yang diberikan untuk orang yang bekerja atau mempunyai penghasilan di Indonesia, dan NPWP Badan, untuk perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Sebelum turun ke cara pembuatan NPWP, kita harus tahu fungsi dari NPWP ini sendiri. Fungsi dan manfaat dari NPWP salah satunya adalah mempermudah urusan perpajakan.

Baca juga: Dipanggil Interview Kerja? Ini 10 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan HRD

Jika tidak mempunyai NPWP, bisa jadi anda tidak diperkenankan membuat dokumen-dokumen tersebut. Dengan mempunyai NPWP, hal yang sangat terasa manfaatnya adalah pemotongan pajak yang rendah.

Untuk yang tidak memiliki NPWP, pemotongan pajak adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Untuk yang memiliki NPWP tentu saja akan dikenakan pemotongan yang lebih rendah dari itu.

Fungsi atau manfaat yang lain adalah membuat kita menjadi tertib dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.

Terakhir, NPWP dapat menjadi salah satu syarat untuk kita mendapatkan pelayanan umum. Pelayanan umum ini bisa berarti kredit di bank, pembuatan paspor, dan syarat untuk menjadi pegawai untuk beberapa perusahaan atau instansi.

Sekarang mari membahas tentang bagaimana cara membuat NPWP. Pada tulisan di bawah ini akan dibahas tentang NPWP yang berjenis NPWP Pribadi, yang seperti sudah dibahas sebelumnya adalah NPWP untuk perorangan atau pribadi.

Kartu NPWP bisa saja dikatakan seperti KTP, yang wajib dimiliki setelah kita memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: Perbedaan CV dan Portofolio yang Perlu Anda Ketahui, Lengkap Beserta Contoh!

Sebelum anda bisa mendaftar NPWP secara online, pastikanlah anda telah memenuhi syarat-syarat yang ada.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

 

Bagi anda yang ingin tahu cara membuat NPWP Pribadi, bacalah cara membuat NPWP secara online dibawah ini.

Membuat NPWP Pribadi lewat Online

Mudah dan praktis sekali membuat NPWP secara online. Pendaftaran NPWP melalui internet juga disebut sebagai e-Registration. Beginilah step-step membuat dan mendaftar NPWP pribadi secara online:

1. Kunjungi Situs

cara membuat npwp online

Buka browser internet anda (Chrome, Mozilla Firefox, dll) dan ketik di kolom address alamat website Dirjen Pajak, www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses secara langsung halaman pendaftar NPWP di situs Dirjen Pajak. Di website tersebut, pilihlah menu sistem e-Registration.

2. Sign Up

Daftarlah terlebih dulu untuk mendapatkan akun. Klik opsi “daftar” dan anda harus mengisi data pengguna (nama, alamat email, kata sandi, dll).

3. Aktivasi Akun

Aktivasi akun anda dengan mengunjungi atau inbox dari email yang anda gunakan untuk mendaftar. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Di dalam email tersebut sudah tertera petunjuk yang harus anda lakukan untuk mengaktivasi akun anda.

4. Isi Formulir

cara membuat npwp online

Jika anda telah menyelesaikan aktivasi akun, hal yang harus anda lakukan berikutnya adalah login ke sistem e-Registration dengan cara memasukkan email dan kata sandi yang anda buat sebelumnya.

Setelah anda berhasil login, anda akan melihat halaman Registrasi Data WP, untuk kemudian memulai proses pembuatan NPWP. Isilah semua data dengan benar pada formulirnya, dan jangan lupa untuk melakukan semua tahap dengan teliti.

Jika data yang anda isi benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirimkan Formulir

syarat npwp online

Pastikan semua data di formulir pendaftaran telah terisi lengkap. Kemudian, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Printing

Print atau cetak-lah dokumen yang tampak di layar, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

7. Tanda Tangan

Anda harus tanda menandatangani dokumen yang sudah dicetak dan kemudian jadikan satu dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

8. Kirim Formulir ke KPP

Pastikan berkas-berkas anda siap, dan kemudian anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Pastikan berkas tersebut diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Anda harus tahu bahwa pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling tidak 14 hari setelah formulir telah dikirim secara elektronik.

9. Cara Alternatif (Scan)

Untuk menghindari repotnya mengirim berkas secara langsung maupun pos ke KPP, anda bisa memindai atau scan dokumen-dokumen anda tersebut dan meng-uploadnya ke aplikasi atau website e-Registration tadi.

10. Cek Status

Hal yang harus dilakukan setelahnya anda mengecek status dan menunggu kiriman kartu NPWP. Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP anda dengan melalui email atau laman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Ceklah status pendaftaran anda disitu dan jika statusnya menjadi ditolak, anda harus segera memperbaiki beberapa data yang mungkin diisi kurang lengkap. Jika status NPWP anda sudah disetujui, maka kartu NPWP anda akan dikirim melalui Pos Tercatat ke alamat anda.

Baca juga: Mau Bayar Sewa Apartemen Tanpa Kartu Kredit? Cicil Aja di Jendela360!

Begitulah syarat-syarat membuat NPWP dan juga cara membuat NPWP secara online. Anda bisa melihat bagaimana praktis dan mudahnya membuat NPWP pribadi. Di jaman yang modern seperti sekarang ini, semua hal bisa dilakukan dengan online dan tentu saja mudah.

Berbagai pilihan membuat NPWP menjadikan tidak adanya lagi alasan mager atau malas membuat atau mendaftar NPWP. Dengan banyaknya manfaat dan fungsi NPWP, jika anda telah punya penghasilan, maka marilah segera membuat NPWP untuk hidup yang lebih mudah, aman, dan tertib.

 

Artikel Lainnya