Wajib Paham, Inilah Aturan dan Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

by

|

|

Aturan dan cara menghitung pajak jual beli tanah setiap kategorinya jelas berbeda. Mempelajari penjelasan seputar pajak jual beli tanah cukup dibutuhkan, agar tidak keliru membagi antara tanggung jawab pembeli dan penjual.

Bagi pembeli ada beberapa pajak wajib yang menjadi tanggung jawab pembeli tanah diantaranya adalah PPN jual beli tanah serta BPHTB alias Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Aturan dan Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

Wajib paham, inilah aturan dan cara menghitung Pajak Jual Beli Tanah. Pertama pembeli yang melakukan pembelian sebidang tanah pada pengembang yang statusnya adalah PKP atau Pengusaha Kena Pajak, maka akan langsung dikenakan biaya PPN sebesar 10% dari harga beli tanah.

pajak jual tanah, ini perhitungannya
Sumber: dotproperty.com

Namun wajib untuk menyetorkannya secara mandiri pada kas negara, apabila transaksi pembelian tanah dilakukan dengan pihak non PKP. Tarif pajak antara kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Besaran nominalnya di hitung berdasarkan ketentuan yang ada.

Membayar PPN kini tidak perlu lagi bersusah payah ke kantor pajak ataupun kantor POS pembantu. Silahkan akses online pajak situs pemerintah untuk melakukan transaksi pembayaran pajak jual beli tanah.

Seorang wajib pajak bisa sekaligus melaporkan SPT secara online melalui fitur sorm e-filling online pajak. Cara ini jauh lebih efektif dan efisien.

Menariknya lagi situs pajak milik pemerintah ini juga dilengkapi dengan fitur kalkulator pajak. Sehingga wajib pajak dapat langsung melakukan penghitungan pajak yang harus dibayarkan tanpa memakan banyak waktu. Siapa saja dapat mengakses OnlinePajak gratis untuk membayar PPN

Baca juga: Jual Beli Tanah Pakai Notaris? Ini Biaya yang Harus Anda Siapkan

Cara Menghitung Kewajiban Antara Pembeli dan Penjual

Proses transaksi jual beli tanah tidak sama dengan saat bertransaksi jual beli pada umumnya. Kedua belah pihak tidak dapat hanya menerima tau memberikan dana, senominal harga jual tanah yang disetujui.

Masih ada komponen pajak jual beli tanah yang perlu diselesaikan dan menjadi kewajiban masing-masing pihak.

Jika kewajiban pajak masih belum terselesaikan, maka akta tanah juga tidak dapat diproses. Penjual masih harus membayarkan PPh agar dapat mengajukan permohonan pembuatan akta tanah di PPAT.

pajak jual beli tanah
Sumber: baltictimes.com

Sebab pejabat pembuatan akta tanah akan menolak pengajuan, apabila tidak dilampirkan bukti pembayaran PPh.

Tindakan tersebut legal memang dianjurkan sesuai dengan peraturan milik pemerintah. Sebaiknya pembeli tanah menolak, apabila bukti pembayaran tanah hanya berupa kwitansi.

Sebab kedepannya akan menjadi tanah sengketa, bagaimana pun juga tanah tersebut secara hukum belum berganti kepemilikan.

Agar pejual tidak bingung mengurus pajak jual beli tanah. Cara perhitungan PPh berikut ini bisa menambah informasi.

Contoh kasus penjual A memiliki sebidang tanah yang akan dijual total nilainya adalah Rp 4.000.000.000,- maka nilai nominal ini harus dikalikan dengan PPh 2.5%,

PPH = 2.5% x 4.000.000.000 = 100.000.000. Diketahui bila pajak penghasilan dari tanah seharga Rp 4.000.000.000,- adalah Rp 100.000.000,-

Ketahui Tempat Pembayaran Laporan Kas Negara

Pembayaran pajak akan di setorkan sebagai Kas Negara. Ada dua cara yang bisa dipilih yaitu offline dan oline. Apabila memutuskan untuk membayar secara online, maka bisa mengakses link www.sse.pajak.go.id atau www.onlinepajak.com

Sementara jika memilih melakukan pembayaran pajak jual beli tanah secara offline. Dapat dilakukan melalui layanan loket langsung atau teller, seperti : Kantor POS, Bank milik pemerintah seperti BNI, BRI, Mandiri, kecuali BTN, Kantor Direktorat Pajak.

Bila pembayaran dilakukan secara online maka otomatis akan melampirkan form SPT, sebaiknya surat tersebut dibawa bersama pembayar wajib pajak bila transaksi dilakukan offline.

Pembayaran pelunasan kewajiban pajak, akan diakui sebagai bukti pelunasan kewajiban yang sesuai dengan aturan pemerintah. Pajak jual beli tanah akan dihitung secara mandiri oleh pemegang PKP, dan wajib dibayarkan maksimal 20 hari dari transaksi berlangsung.

Ketentuan Transaksi Dibawah 60 Juta

Pemerintah telah merubah peraturan PPh untuk pajak jual beli tanah yang nilainya dibawah angka 60 juta.

Semua itu terangkum dalam Peraturan Pemerintah atau PP No 34 Tahun 2016. Peraturan ini membahas tentang pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah atau bangunan.

Secara jelas disebutkan bila penjualan tanah, bangunan dan rumah yang memiliki nilai kotor kurang dari totaln 60 juta. Maka akan menerima pembebasan pajak dari pemerintah.

Pembebasan pembayaran pajak jual beli tanah akan diterima kepada individu yang menerima tanah atau aset bangunan warisan.

Hal ini juga berlaku kepada pemberi warisan. Warisan yang diberikan baik itu kepada organisasi ataupun individu, memiliki perlakuan yang sama. Sebab pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dalam bentuk warisan tidak termasuk subjek wajib pajak.

Oleh karena tidak bukti terikat yang menunjukan kegiatan atau proses transaksi, sehingga bebas pembayaran pajak jual beli tanah.

Tanggung Jawab Untuk Transaksi Tanah Diatas 60 Juta

Lain halnya dengan ketentuan dari penjualan tanah dengan hasil transaksi diatas 60 juta. Karena kedua belah pihak akan dikenakan kewajiban bayar pajak jual beli tanah.

Seperti yang tadi sudah dibahas bila penjual atau developer akan membayar PPh mengikuti PP No 48 Thn 1994.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bila penghasilan yang diterima baik oleh pribadi ataupun badan. Memiliki total penghasilan lebih dari 60 juta, wajib melaporkannya ke Kas Negara.

Pajak yang harus dibayarkan khusus pengembang adalah PPh tahunan, maka sekali dalam setahun membayar 5% dari setiap nilai transaksi.

Pembeli tanah juga akan dikenakan wajib bayar pajak satu kali pada saat proses transaksi awal berlangsung. Transaksi tersebut akan mendapatkan kewajiban bayar pajak jual beli tanah.

Pelaporan ke Kas Negara paling lambat antara 15 sampai 20 hari kerja dari waktu transaksi terjadi. PPN yang harus dibayarkan besarannya 10% dari total transaksi.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap Untuk Anda!

Cara Menghitung BPHTB

Peraturan mengenai pembayaran pajak jual beli tanah BPTHB diatur atas UU No 20 Thn 2000 atas perubahan dari UU No 21 Thn 1997.

Pada undang undang ini dijelaskan besaran tarif resmi BPHTB yang dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak NPOPTKP atau NJOP.

Setelah mengetahui hitungan pajak milik penjual. Maka sekarang beralih pada cara hitung pembeli. Bea perolehan hak atas tanah atau BPHTP menjadi kewajiban pihak pembeli, semuanya dengan jelas tercantum pada situs OnlinePajak milik pemerintah.

Masih dengan kisaran harga simulasi yang sama, yakni Rp 4.000.000.000,- diketahui bila NPOPTKP di wilayah A senilai Rp 65.000.000.

Sementara BPHTP yang wajib dibayarkan adalah 5%. Berikut adalah contoh cara penghitungan pajak jual beli tanah.

=(4.000.000.000 – NPOPTKP) X BPHTP
=(4.000.000.000 – 65.000.000) X 5%
=3.935.000.000 – 5%
=196.750.000

Maka diketahui nilai pajak jual beli tanah BPHTKP yang harus dibayarkan oleh pembeli sebesar Rp 196.750.000,- Kedua belah pihak juga harus membagi bersama biaya pembuatan akta jual beli atau AJB di PPAT, nilainya tidak lebih dari 1% harga penjualan tanah.

Lihat juga apartemen yang dijual di kota-kota besar lainnya:

Artikel Lainnya