Daftar Isi:
Pajak Sewa Apartemen — Tinggal di apartemen saat ini bukan lagi hal yang asing, terutama bagi mereka yang tinggal di tengah kota. Apartemen dianggap lebih praktis dan strategis, namun ada hal penting yang sering terlewat ketika membicarakan kepemilikan atau penyewaan hunian ini, yaitu pajak sewa apartemen.
Layaknya properti lain, jual beli apartemen juga tentu dikenakan pajak. Mulai dari PPN, BPHTB, hingga PBB yang semuanya memiliki ketentuan tersendiri. Namun, bagaimana dengan sewa? Apakah sewa apartemen juga kena pajak? Jawabannya adalah iya, terdapat aturan khusus mengenai pajak yang berlaku baik untuk pemilik maupun penyewa apartemen.
Apa saja pajak yang dikenakan untuk beli dan sewa apartemen? Pahami penjelasannya berikut ini!
Pajak Beli dan Sewa Apartemen
Pajak apartemen secara umum terbagi menjadi dua, yaitu pajak jual beli dan pajak sewa apartemen. Setiap jenis pajak memiliki aturan, tarif, dan mekanisme pembayaran yang berbeda, sehingga penting untuk memahaminya agar tidak salah langkah.
Dengan mengetahui detail jenis-jenis pajak ini, Anda dapat memperkirakan biaya tambahan saat membeli maupun menyewa apartemen. Selain itu, pemahaman ini juga membantu Anda memastikan bahwa semua kewajiban pajak terpenuhi, baik sebagai pembeli, pemilik, maupun penyewa unit apartemen.
Pajak dalam Proses Jual-Beli Apartemen

(Sumber: freepik)
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN dikenakan pada transaksi pembelian apartemen baru yang dijual oleh pengembang atau developer berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarifnya sebesar 11% dari harga jual, dan menjadi tanggung jawab pembeli untuk membayar sebelum proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Dalam konteks properti, PPN merupakan pajak utama yang wajib diperhatikan karena memengaruhi total harga jual.
Namun, tidak semua pembelian apartemen dikenakan PPN. Pemerintah memberikan pengecualian untuk unit dengan harga di bawah 42 juta agar tetap terjangkau. Ketentuan ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa memiliki hunian tanpa beban pajak tambahan yang besar.
Cara menghitung PPN atas beli:
- Harga apartemen 500 juta
- PPN = 11% × 500 juta = 55 juta
Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak? Ini Pengertian dan Cara Hitungnya
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar oleh pembeli ketika memperoleh hak atas sebuah unit apartemen. Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pajak ini dibayarkan satu kali, biasanya sebelum AJB disahkan oleh notaris atau PPAT.
Tujuan dari BPHTB adalah untuk memberikan kontribusi kepada daerah atas peralihan hak kepemilikan properti. Karena tarif dan NPOPTKP bisa berbeda di setiap wilayah, penting bagi Anda untuk memeriksa ketentuan di daerah tempat apartemen berada agar tidak salah menghitung kewajiban pajak.
Cara menghitung BPHTB:
- Harga jual 500 juta, NPOPTKP 100 juta
- BPHTB = 5% × (500 juta – 100 juta) = 20 juta
3. AJB, Bea Balik Nama (BBN), dan Pertelaan
Dalam setiap transaksi jual-beli apartemen, terdapat biaya tambahan yang sering kali disatukan, yaitu AJB, BBN, dan pertelaan. AJB merupakan akta sah yang menandakan perpindahan hak milik antara penjual dan pembeli. Sementara itu, BBN adalah biaya untuk mengubah nama kepemilikan pada sertifikat, dan pertelaan digunakan untuk pembagian hak unit pada sistem kepemilikan strata title.
Besarnya total biaya ketiga komponen ini umumnya sekitar 1% dari harga jual apartemen. Walau terlihat kecil, biaya ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan Anda sah secara hukum. Karena termasuk biaya administratif dan notarial, pastikan Anda bekerja sama dengan pihak PPAT atau notaris terpercaya agar dokumen kepemilikan tidak bermasalah di kemudian hari.
Cara menghitung AJB, BBN, Pertelaan:
- Kisaran biaya 1% dari harga unit 500 juta = 5 juta
4. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan pada apartemen dengan nilai jual sangat tinggi, atau masuk kategori hunian mewah. Tarif pajak ini bervariasi, namun dapat mencapai 20% dari nilai jual unit, tergantung kebijakan yang berlaku. Pajak ini hanya berlaku untuk properti yang dianggap mewah berdasarkan standar pemerintah.
Dengan kata lain, PPnBM tidak berlaku untuk semua apartemen. Biasanya pajak ini hanya dibebankan pada hunian bernilai miliaran rupiah yang memiliki fasilitas eksklusif dan luas unit besar. Jika Anda berencana membeli apartemen premium, pastikan untuk memeriksa apakah unit tersebut termasuk kategori mewah dan sudah memperhitungkan PPnBM dalam total biaya pembelian.
Cara menghitung PPnBM:
- Apartemen mewah 35 miliar
- Tarif 20% = 7 miliar
Pajak Terkait Kepemilikan Sewa Apartemen

(Sumber: freepik)
1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Selain pajak transaksi, apartemen juga dikenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang wajib dibayar setiap tahun. PBB dikenakan atas nilai jual objek pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan apartemen, baik secara keseluruhan maupun per unit. Pembayaran PBB biasanya dilakukan dalam waktu enam bulan setelah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) diterbitkan.
Besarnya PBB tergantung dari lokasi dan nilai NJOP yang ditetapkan pemerintah daerah. Karena tarifnya berbeda-beda di setiap wilayah, penting bagi pemilik apartemen untuk selalu memeriksa SPPT setiap tahun agar pembayaran dilakukan tepat waktu dan terhindar dari denda. PBB menjadi salah satu kewajiban rutin yang wajib diperhitungkan dalam kepemilikan properti.
Anda mungkin juga suka: Kenali Perbedaan KPR dan KPA Sebelum Beli Hunian
2. PPh (Pajak Penghasilan) atas Sewa Apartemen
PPh atas sewa apartemen merupakan bagian penting dari pajak sewa apartemen yang sering menimbulkan pertanyaan seperti apakah sewa apartemen kena pajak? Jawabannya: iya, karena penghasilan yang diperoleh dari penyewaan unit apartemen dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Tarifnya adalah PPh final 10% dari nilai bruto sewa, baik dibayarkan oleh pemilik maupun dipotong oleh penyewa yang berbadan usaha.
Jika penyewa merupakan perusahaan atau lembaga, mereka wajib memotong pajak 10% sebelum membayar sewa kepada pemilik. Namun, jika penyewa adalah individu, maka pemilik yang wajib melakukan penyetoran pajak ke kas negara melalui sistem DJP Online atau aplikasi resmi. Dengan memahami mekanisme ini, Anda dapat memastikan kewajiban pajak sewa apartemen terpenuhi dengan benar tanpa risiko denda atau sanksi.
Cara menghitung PPh:
- Harga sewa 5 juta per bulan, kontrak 12 bulan sehingga totalnya 60 juta
- PPh 10% x 60 juta = 6 juta
Perbedaan pajak beli dan sewa apartemen di atas sangat penting untuk dipahami oleh Anda yang ingin tinggal di apartemen. Apabila Anda ingin sewa apartemen, namun masih bingung dengan proses dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan, Anda bisa sewa melalui agen profesional yang terpercaya seperti Jendela360.
Jendela360 adalah platform sewa apartemen yang telah terpercaya dengan puluhan ribu unit di kota-kota besar di Indonesia. Kualitas setiap unitnya terjamin karena telah melalui proses verifikasi.
Jendela360 memiliki fitur virtual tour menggunakan kamera 360 yang memungkinkan Anda untuk apartemen secara lebih detail tanpa harus beranjak dari tempat duduk Anda. Tim kami juga selalu bersedia dengan senang hati untuk membantu menemukan apartemen yang terbaik untuk Anda.
Seluruh transaksi Anda dengan Jendela360 juga terjamin aman tanpa adanya hidden fees karena dilakukan secara transparan.
Kunjungi website Jendela360 atau hubungi customer service kami untuk informasi lebih lanjut!
Riana adalah seorang SEO writer dan copywriter di Jendela360. Riana memiliki pengalaman selama 3 tahun, khususnya dalam bidang properti dan gaya hidup. Dalam menulis, Riana percaya bahwa konten yang berorientasi pada autentisitas adalah kunci dalam menciptakan sebuah tulisan yang lebih berkualitas. Di waktu luang, Riana senang membaca buku untuk terus memperluas wawasan dan memperkaya inspirasinya dalam menulis.




