Daftar Isi:
Indonesia mulai memberlakukan opsen pajak secara nasional pada awal tahun 2025, tepatnya mulai 5 Januari. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Meskipun istilahnya masih terdengar asing bagi sebagian besar masyarakat, opsen pajak akan menjadi bagian penting dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahunnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu opsen pajak, jenis pajak yang dikenakan, tarif yang berlaku, cara menghitungnya, serta dampaknya bagi wajib pajak.
Apa Itu Opsen Pajak?
Secara sederhana, opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi terhadap pajak yang dipungut oleh entitas pemerintahan lainnya.
Dalam konteks kendaraan bermotor, opsen pajak berarti tambahan pungutan yang dipungut oleh kabupaten/kota dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Karakteristik Opsen Pajak
- Bersifat tambahan
- Besarannya ditentukan dalam persentase terhadap pajak pokok
- Tidak berlaku untuk semua jenis pajak, hanya pada pajak tertentu yang ditentukan oleh UU HKPD
Landasan Hukum Opsen Pajak
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU ini memperkenalkan opsen pajak sebagai mekanisme distribusi pendapatan baru untuk memperkuat pendanaan pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota.
Tujuan Utama:
- Meningkatkan kolaborasi antarpemerintah (provinsi dan kabupaten/kota)
- Menambah kapasitas fiskal daerah tingkat dua
- Mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Berikut adalah beberapa jenis pajak yang akan dikenai opsen pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Mulai 2025, setiap pembayaran PKB akan disertai dengan opsen pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya pajak ini sepenuhnya masuk ke kas provinsi, kini akan ada pembagian lebih adil.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB juga akan dikenakan opsen pajak. Artinya, ketika terjadi proses jual beli kendaraan dan terjadi peralihan nama pemilik, maka selain membayar BBNKB, Anda juga akan dikenai pungutan opsen oleh pemerintah kota/kabupaten.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Untuk jenis pajak ini, berlaku sebaliknya: opsen pajak akan dipungut oleh pemerintah provinsi terhadap pajak MBLB yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Berapa Tarif Opsen Pajak yang Berlaku?
Tarif Opsen PKB dan BBNKB
Tarif opsen pajak untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak pokok. Artinya, jika Anda memiliki kewajiban PKB sebesar Rp1.000.000, maka akan dikenakan tambahan opsen sebesar Rp660.000, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp1.660.000.
Tarif Opsen Pajak MBLB
Untuk pajak MBLB yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, opsen pajak yang dipungut oleh provinsi adalah sebesar 25% dari pajak pokok.
Baca juga: Wajib Paham, Inilah Aturan dan Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Agar lebih jelas, berikut adalah contoh sederhana perhitungannya pada kendaraan bermotor:
Langkah 1: Hitung Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB)
Rumus:
PKB = Tarif PKB × Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Contoh: Anda membeli mobil dengan NJKB Rp200.000.000 dan tarif PKB 1%
Maka PKB = 1% × Rp200.000.000 = Rp2.000.000
Langkah 2: Hitung Opsen Pajak
Rumus:
Opsen PKB = 66% × PKB
→ Opsen PKB = 66% × Rp2.000.000 = Rp1.320.000
Langkah 3: Total yang Harus Dibayar
Total = PKB + Opsen PKB
→ Total = Rp2.000.000 + Rp1.320.000 = Rp3.320.000
Dengan memahami rumus ini, Anda tidak akan lagi terkejut saat melihat jumlah yang harus dibayar dalam STNK kendaraan Anda.
Dampak Penerapannya Bagi Masyarakat
1. Perubahan Format STNK
Mulai tahun depan, format Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berubah dengan menampilkan rincian opsen pajak secara terpisah dari pajak pokok. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman wajib pajak.
2. Penyesuaian Tarif Pajak Pokok
Untuk menghindari lonjakan pembayaran pajak, pemerintah daerah berencana menurunkan tarif pajak pokok PKB dan BBNKB. Sehingga meskipun ada tambahan, total pembayaran tidak naik secara drastis.
3. Peningkatan Pendapatan Daerah
Pendapatan kabupaten dan kota akan meningkat tanpa harus membuat pajak baru. Dana ini bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, transportasi publik, hingga pendidikan.
4. Keadilan Fiskal Antarwilayah
Dengan distribusi yang lebih proporsional, daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi tidak mendominasi pendapatan daerah, dan wilayah lain dapat berkembang lebih merata.
Tantangan Edukasi Mengenai Opsen Pajak
Walaupun opsen pajak memiliki tujuan yang baik, namun kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan. Istilah “opsen” yang masih terdengar asing di telinga masyarakat membuat kebijakan ini masih kurang banyak dipahami.
Kurangnya pemahaman ini menimbulkan potensi munculnya berbagai kesalahpahaman. Salah satu kesalahpahaman yang paling banyak terjadi adalah pemahaman bahwa ada kenaikan pajak. Padahal, sebenarnya hanya strukturnya saja yang berubah.
Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah masih perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif dengan menggunakan berbagai media, seperti media sosial, kantor samsat, maupun instansi terkait agar wajib pajak bisa beradaptasi dengan sistem yang baru.
Dengan hadirnya opsen pajak, pemerintah tidak hanya menambah instrumen fiskal, tetapi juga memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang lebih merata. Meski menambah komponen dalam STNK, kebijakan ini tidak otomatis meningkatkan beban pajak karena akan diimbangi dengan penyesuaian tarif pajak pokok.
Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami konsep opsen pajak, mengetahui cara menghitungnya, dan mengikuti informasi terbaru agar tidak keliru saat membayar pajak kendaraan tahunan. Pastikan selalu mengecek tagihan pajak melalui situs resmi Samsat atau aplikasi e-Samsat daerah Anda.
Memahami konsep opsen pajak penting bagi siapa pun yang ingin lebih bijak dalam mengelola kewajiban finansial, terutama jika Anda berencana untuk tinggal atau berinvestasi di kawasan perkotaan.
Jika Anda sedang mencari hunian strategis dengan perencanaan anggaran yang lebih efisien, sewa apartemen bisa menjadi solusi yang cerdas. Anda bisa sewa apartemen berkualitas melalui Jendela360.
Jendela360 adalah situs sewa apartemen yang telah terpercaya dengan puluhan ribu unit apartemen di berbagai kota-kota besar di Indonesia. Kualitas setiap unitnya terjamin karena telah melalui proses verifikasi.
Jendela360 memiliki fitur virtual tour menggunakan kamera 360 yang memungkinkan Anda untuk apartemen secara lebih detail tanpa harus beranjak dari tempat duduk Anda. Tim kami juga selalu bersedia dengan senang hati untuk membantu menemukan apartemen yang terbaik untuk Anda.
Seluruh transaksi Anda dengan Jendela360 juga terjamin aman tanpa adanya hidden fees karena dilakukan secara transparan.
Kunjungi website Jendela360 atau hubungi customer service kami untuk informasi lebih lanjut!
Riana adalah seorang SEO writer dan copywriter di Jendela360. Riana memiliki pengalaman selama 3 tahun, khususnya dalam bidang properti dan gaya hidup. Dalam menulis, Riana percaya bahwa konten yang berorientasi pada autentisitas adalah kunci dalam menciptakan sebuah tulisan yang lebih berkualitas. Di waktu luang, Riana senang membaca buku untuk terus memperluas wawasan dan memperkaya inspirasinya dalam menulis.




