Menyewakan sebidang tanah? Ada pajak yang harus dibayarkan! Sebab penghasilan yang didapatkan oleh individu ataupun badan usaha, dari kegiatan menyewakan tanah atau bangunan.
Terkena wajib bayar Pajak Penghasilan atau PPh dan sifatnya final. Kewajiban pajak antara penyewa dan pemberi sewa statusnya berbeda, tetapi penting untuk diketahui.
Pajak sewa tanah bagi badan usaha yang statusnya adalah PKP, maka harus menambahkan nilai PPN pada harga sewa tanah. Karena perusahaan lah yang wajib membuat faktur pajak atas penyewa tanah.
Menyewakan sebidang tanah? Ada pajak yang harus dibayarkan oleh anda! Saat kesepakatan menyewa tanah diperoleh, maka pihak penyewa mendapatkan hak untuk menggunakan lahan.
Sumber: accountsnextgen.com
Tanah akan dimanfaatkan sesuai dengan isi perjanjian kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak. Ketentuan tersebut akan berlaku begitu pembayaran selesai dilakukan.
Hanya saja perlu dicermati apakah harga yang disepakati termasuk juga biaya untuk pajak sewa tanah?
Ada beberapa situasi yang menyebabkan pemilik memutuskan untuk menyewakan tanah dibanding menjualnya.
Diantaranya karena pemilik masih menginginkan kepemilikian atas tanah tersebut, hanya saja memutuskan untuk tidak menggunakannya.
Alasan lainnya, tanah tersebut memang dijadikan sebagai income passive alias investasi.
Oleh karena itu pemerintah mengatur tentang aturan pajak yang diperoleh dari hasi menyewakan tanah atau bangunan.
Meski demikian aturan pajak sewa tanah sendiri mengalami beberapa kali perubahan. Agar terus update dan tidak salah mengerti, maka silahkan lanjutkan membaca artikel ini.
Dasar Hukum Pajak atas Persewaan Tanah
Sebelumnya landasan hukum untuk wajib pajak sewa tanah diatur di dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 23.
Kemudian pada tahun 1996 pemerintah pun menetapkan PP No 29 yang menjelaskan, aturan pembayaran pajak penghasilan untuk aktivitas persewaan tanah dan bangunan.
Sejak saat itu PPh Final Pasal 4 ayat 2 diberlakukan.
Masih pada tahun yang sama kemudian pemerintah melalui keputusan Menteri Keuangan pada KMK-394/KMK.04/1996.
Semakin memprjelas besaranya tarif pajak dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 29. Dimana pajak sewa tanah sebesar 6% dari nominal bruto wajib dibayarkan oleh badan usaha.
Sementara presentase 10% adalah besaran angka yang harus dibayarkan oleh perorangan, hitungannya sama dengan PKP yaitu dari nilai bruto sewa tanah.
Perubahan kembali terjadi setelah pemerintah mempertimbangkan tentang kepastian hukum. Serta perlakuan yang seimbang kepada penerima penghasilan dari aktivitas menyewakan tanah dan bangunan. Peraturan Pemerintah No 5 thn 2002 pun ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2002.
Semenjak periode tersebut semua ketetapan pada PP No 29 thn 1996 digantikan. Secara resmi PP No 5 berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Jika sebelumnya badan usaha membayarkan PPh Final dengan besaran 6%, sekarang jumlah itu disamakan dengan jumlah presentase individu dalam membayarkan PPh Final yaitu 10%.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen [Terlengkap]
Sehingga keduanya memiliki besaran kewajiban yang sama dalam membayarkan pajak sewa tanah.
Apabila pihak yang menyewa adalah badan milik pemerintah dan sejenisnya, maka PPh nya dipotong secara mandiri oleh pihak yang menyewa.
Kemudian bukti potong pajak sewa tanah diberikan kepada pemilik atau yang menyewakan tanah tersebut.
Tindakan ini mengikuti PP No 34 thn 2017 pasal 3, yang diperkuat dengan surat Keputusan Menteri Keuangan No 394 thn 1996.
Namun diluar dari itu, PPh wajib dibayarkan oleh pihak yang menyewakan terlepas penyewa adalah individu atau badan usaha swasta.
Contoh Perhitungan Pajak
Perhitungan pajak sewa tanah memiliki dua aspek landasan yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPN. Agar tidak bingung dalam menghitung pembayaran pajak. Maka dibuatlah simulasi kasus, agar memudahkan pembaca.
Sumber: klikpajak.id
Badan Usaha A milik negara menyewa sebidang tanah untuk dijadikan tempat usaha dari Badan Usaha berstatus PKP. Harga sewa tanah yang harus dibayarkan adalah 200.000.000 per dua tahun. Maka Badan Usaha A harus membayar PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. Cara perhitungannya sebagai berikut : PPh = 10% x 200.000.000 = 20.000.000
Maka 20.000.000 adalah jumlah yang Badan Usaha A laporkan dalam SPT. Kemudian bukti potong tersebut harus diberikan kepada badan usaha yang menyewakan tanah tersebut. Sementara pembayaran pajak sewa tanah dalam bentuk PPN sebesar 10% dari PPh akan dipotong langsung oleh pihak yang menyewakan tanah. PPN = 10% x PPh Final = 10% x 20.000.000 = 2.000.000
Semua bukti pembayaran pajak sewa tanah harus lengkap, bersama dengan kontrak sewa tanah. Kedua belah pihak harus memiliki rangkap dokumennya, sebagai bukti sah yang kuat dimata hukum.
Baca juga: Nggak Perlu Ngantri Lama, Begini Cara Lapor Pajak Secara Online Mudah dan Cepat
Cara Lapor Pajak
PPh Final harus dilunasi oleh pihak yang menyewakan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari pembayaran uang sewa.
Pembayaran bisa langsung disetorkan ke Bank atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP. Jika pembayaran dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak maka menggunakan SPT PPh Final.
Sebelum melakukan penyetorah PPh final maka penyetor harus membuat kode billing terlebih dahulu (MAP-KJS 411128-403).
Penyetoran pajak sewa tanah harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan April 2020, apabila pembayaran sewa tanah dilakukan pada bulan Maret 2020.
Pelaporan pajak juga bisa dilakukan secara online melalui www.djponline.pajak.go.id
Wajib pajak nantinya harus memasukkan nomor NTPN SSP pada kolom isian NTPN. Pastikan tidak ada kesalahan dalam jumlah isian nilai sewa. Karena akan berpengaruh pada total nilai PPh yang harus dibayarkan.
Segera hubungi Kring Pajak di nomot 1500200, bila pada tahap pengisian e-form mengalami kendala. Pihak customer service direktorat pajak akan membantu memberikan arahan.