WNA Juga Bisa Punya Apartemen Loh! Begini Syaratnya

by

|

|

Membeli apartemen ternyata bukan saja hak yang dimiliki oleh warga Indonesia, namun juga merupakan hak dari Warga Negara Asing (WNA).

Aturan ini tertuang pada UU Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah pada 2015 lalu yang menyatakan bahwa WNA diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun atau apartemen.

Dengan kata lain, WNA bisa punya apartemen. Dengan demikian, memiliki apartemen bagi Anda atau anggota keluarga yang merupakan WNA bukanlah lagi sebuah impian.

Walaupun WNA diizinkan untuk membeli apartemen, bukan berarti tidak ada batasan dalam aturan ini.

Tidak semua WNA yang tinggal di Indonesia dapat memiliki apartemen ataupun membeli properti. Hanya WNA yang memenuhi syarat-syarat tertentu lah yang diizinkan untuk memiliki hunian di Indonesia.

Lalu, apa saja syarat-syarat membeli apartemen bagi WNA di Indonesia? Yuk simak list dan penjelasannya di bawah ini!

1. Memiliki KITAS

Contoh Kitas WNA Bisa Punya Apartemen
Sumber: qelola.com

Syarat pertama yang harus WNA penuhi adalah memiliki KITAS. KITAS merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu surat yang mengizinkan WNA untuk tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 tertera bahwa hanya WNA yang memiliki surat izin tinggal dan menetap sah hasil terbitan Kementerian Hukum dan Ham saja yang diperboleh untuk membeli properti di Indonesia.

Untuk mendapatkan KITAS sendiri, seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia. Selain itu, surat izin ini juga wajib diperpanjang setiap 2 tahun sekali lamanya. Dari aturan tersebut, dapat dilihat bahwa motivasi WNA dalam membeli properti lebih mengarah ke tempat tinggal dibandingkan investasi. 

2. Menikah Dengan Orang Indonesia

Syarat selanjutnya agar WNA bisa punya apartemen di Indonesia adalah menikah dengan orang Indonesia.

Hal ini disebabkan properti tersebut akan menjadi harta bersama dengan pasangan. Maka dari itu, setelah berhasil membeli properti di Indonesia, WNA wajib mencantumkan properti tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah. 

3. Hanya Dapat Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Pakai

Properti yang dapat dimiliki oleh WNA sangatlah terbatas dalam pemilihannya. Pemerintah Indonesia hanya mengizinkan WNA untuk membeli properti di Indonesia yang memiliki status Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan. WNA tidak dapat membeli ataupun memiliki properti yang memiliki Sertifikat Hak Milik.

Setelah berhasil memiliki properti tersebut, WNA akan mendapatkan hak pakai selama 30 tahun. Jika hak pakai tersebut habis, WNA dapat memperpanjangnya selama 20 tahun.

Apabila perpanjangan hak pakai tersebut juga habis, WNA dapat memperpanjangnya lagi selama 30 tahun. Jadi, WNA dapat tinggal di properti yang ia miliki selama total maksimal 80 tahun. Terlebih lagi, properti ini tidak dapat diwariskan. 

4. Hanya Dapat Membeli Properti dengan Harga diatas Rp5 Miliar

Pemerintah memberikan batasan kepada para WNA yang ingin membeli hunian di Indonesia bahwa hanya properti dengan harga di atas Rp5 Miliar saja yang dapat dibeli.

Hal ini dilakukan agar WNA tidak dapat membeli rumah murah yang berlakukan untuk warga Indonesia. Dengan demikian, warga Indonesia yang berpenghasilan rendah juga dapat memiliki hunian.

5. Hanya Dapat Membeli Rumah Tapak ataupun Apartemen

WNA Beli Apartemen di Jakarta
Sumber: rumah123.com

WNA tidak dapat membeli semua jenis properti yang ada di Indonesia. Hanya properti seperti rumah tapak dan apartemen lah yang dapat dibeli. Aturan ini tercantum pada Peraturan Pemerintahan Nomor 103 pasal 1 ayat 2 dan 3. 

Demikian 5 syarat bagaimana WNA dapat membeli properti di Indonesia beserta dengan penjelasannya. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda ataupun kerabat Anda, sebagai WNA yang ingin memiliki apartemen di Indonesia.

Tidak hanya diperbolehkan membeli properti di Indonesia, ternyata WNA juga dapat membeli properti tersebut melalui KPR.

Tentunya membeli properti dengan menggunakan KPR juga memiliki persyaratan tertentu yang harus dipatuhi pihak WNA. Jika Anda ingin mengetahui syarat apa saja yang harus dipatuhi jika ingin membeli properti melalui KPR, simak artikel selanjutnya ya!

Jika Anda tertarik untuk membeli apartemen di Jakarta dan sekitarnya, belilah apartemen tersebut di Jendela360! Jendela360 menawarkan berbagai tipe unit dengan keunggulannya masing-masing yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda. 

Sementara itu, jika Anda seorang WNA yang belum memenuhi syarat untuk membeli apartemen, tidak perlu khawatir. Jendela360 juga menyediakan fitur sewa apartemen yang dapat memenuhi kebutuhan Anda ini. Maka dari itu, segera hubungi Jendela360 dan dapatkan apartemen impian Anda!

Artikel Lainnya