Daftar Isi:
Anda berencana untuk beli atau sewa apartemen? Selain memilih apartemen dengan spesifikasi, fasilitas, dan lokasi yang tepat dan sesuai keinginan, memastikan bahwa unit apartemen yang Anda pilih memiliki surat-surat yang lengkap juga tidak kalh penting.
Perlu diperhatikan bahwa surat dan sertifikat apartemen tidak sama dengan rumah tapak biasa. Tanah dan bangunan apartemen memiliki status dan ketentuan khusus sehingga sertifikatnya pun berbeda. Agar Anda dapat lebih paham sebelum memutuskan untuk beli atau sewa, pahami jenis sertifikat apartemen berikut ini!
Jenis-jenis Sertifikat Apartemen
1. Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMSRS)
Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) merupakan dokumen sah yang menyatakan kepemilikan seseorang terhadap unit apartemen. Tampilan sertifikat ini hampir mirip dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada rumah tapak, hanya saja SHMRS memiliki sampul berwarna merah sedangkan SHM berwarna hijau.
Selain hak kepemilikan atas unit, sertifikat ini juga mencakup hak akses terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang digunakan oleh penghuni apartemen. Dengan demikian, SHMRS tidak hanya mengikat pada ruang pribadi, tetapi juga pada fasilitas kolektif yang ada di dalam bangunan.
Secara hukum, SHMRS menjadi bukti kuat bahwa apartemen berdiri di atas tanah milik perorangan, pengembang, atau lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Milik. Sertifikat ini dikenal juga sebagai strata title karena penggunaannya memiliki jangka waktu, yakni berlaku 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 20 tahun, bahkan hingga 30 tahun lagi setelahnya.
Meski memiliki batas waktu tertentu, keberadaan SHMRS tetap memberikan kepastian dan keamanan hukum bagi pemilik unit apartemen, termasuk hak atas ruangan dan fasilitas bersama di dalamnya.
Baca juga: Mengenal SHM Sarusun: Panduan Lengkap Sebelum Membeli Apartemen
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Jenis sertifikat apartemen yang selanjutnya adalah SKBG. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti kepemilikan atas bangunan apartemen, tanpa mencakup hak atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri. Jenis sertifikat ini biasanya berlaku pada apartemen yang dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf.
Karena tidak memberikan kepemilikan atas tanah, status SKBG dinilai lemah secara hukum. Jika pemilik lahan meminta kembali haknya, maka bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dapat dirobohkan atau dialihfungsikan.
Meski memiliki keterbatasan, SKBG tetap memberikan hak kepemilikan terhadap bangunan serta fasilitas yang ada di dalam apartemen. Hak tersebut mencakup instalasi, saluran, hingga sistem mekanikal dan elektrikal yang digunakan bersama. Kepemilikan ini juga diatur berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), sehingga setiap pemilik unit tetap memiliki bagian tertentu dari fasilitas bersama meski tidak memiliki hak atas tanahnya.
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak milik adalah hak untuk membangun dan menggunakan bangunan di atas tanah milik orang lain dalam jangka waktu terbatas, umumnya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi. Dengan status ini, pemilik hanya berhak atas bangunan unit apartemen yang dimiliki, tetapi tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Secara praktik, HGB sering digunakan pengembang untuk membangun apartemen, perkantoran, atau kawasan komersial. Meski memberikan kepastian hukum, status ini memiliki kedudukan lebih lemah dibanding Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), karena hak kepemilikannya terbatas hanya pada bangunan. Artinya, Anda memiliki apartemen sebagai unit, tetapi tanah tetap menjadi milik pihak lain, baik negara maupun pemilik lahan.
Anda mungkin juga suka: Perbedaan SHM dan HGB: Pengertian dan Cara Ubahnya
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah dokumen yang mengikat antara developer sebagai penjual dan pembeli dalam transaksi unit apartemen. Dokumen ini memuat data kedua belah pihak, kewajiban masing-masing, jadwal pembayaran, hingga waktu serah terima unit.
PPJB dibuat sebelum terbitnya Akta Jual Beli (AJB), sehingga kedudukannya bersifat sementara. Walau begitu, PPJB berfungsi untuk mengamankan unit agar tidak dibeli pihak lain selama proses pembangunan dan pembayaran masih berlangsung.
Dari sisi kekuatan hukum, PPJB lebih lemah dibanding AJB karena sifatnya hanya sebagai surat pengikat. Proses pembuatannya pun tidak dilakukan oleh PPAT atau notaris, melainkan langsung antara developer dan pembeli.
Meski demikian, keberadaan PPJB tetap penting sebagai landasan awal perjanjian jual beli apartemen, terutama ketika pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Dengan kata lain, PPJB menjadi langkah awal sebelum kepemilikan unit sah secara hukum melalui AJB.
5. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang menandai terjadinya perpindahan hak atas unit apartemen dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini diproses setelah pembangunan apartemen selesai atau pasca-penyerahan unit dari pihak developer. Dengan adanya AJB, status kepemilikan apartemen menjadi sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak.
Berbeda dengan PPJB yang bersifat sementara, AJB hanya dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Hal ini menjadikan kedudukan hukum AJB jauh lebih kuat dibandingkan PPJB, sehingga memberikan perlindungan yang lebih jelas dan pasti bagi pemilik baru unit apartemen.
Ingin Tinggal di Apartemen Tanpa Ribet? Sewa Apartemen di Jendela360!
Memastikan unit apartemen yang Anda incar memiliki surat dan sertifikat lengkap memang tidak mudah, terlebih jika Anda masih belum memahami secara penuh peran dan kekuatan hukum tiap dokumen.
Agar Anda bisa lebih mudah tinggal di apartemen tanpa ribet, sewa apartemen terbaik pilihan Anda melalui Jendela360!
Jendela360 adalah situs sewa apartemen yang telah terpercaya dengan puluhan ribu unit di kota-kota besar di Indonesia. Kualitas setiap unitnya terjamin karena telah melalui proses verifikasi.
Jendela360 memiliki fitur virtual tour menggunakan kamera 360 yang memungkinkan Anda untuk apartemen secara lebih detail tanpa harus beranjak dari tempat duduk Anda. Tim kami juga selalu bersedia dengan senang hati untuk membantu menemukan apartemen yang terbaik untuk Anda.
Seluruh transaksi Anda dengan Jendela360 juga terjamin aman tanpa adanya hidden fees karena dilakukan secara transparan.
Kunjungi website Jendela360 atau hubungi customer service kami untuk informasi lebih lanjut!
Riana adalah seorang SEO writer dan copywriter di Jendela360. Riana memiliki pengalaman selama 3 tahun, khususnya dalam bidang properti dan gaya hidup. Dalam menulis, Riana percaya bahwa konten yang berorientasi pada autentisitas adalah kunci dalam menciptakan sebuah tulisan yang lebih berkualitas. Di waktu luang, Riana senang membaca buku untuk terus memperluas wawasan dan memperkaya inspirasinya dalam menulis.




