Ini Perbedaan Notaris dan PPAT yang Wajib Diketahui Sebelum Melakukan Jual Beli Properti

by

|

|

perbedaan notaris dan ppat

Anda mungkin seringkali melihat papan nama Notaris ataupun PPAT lengkap dengan nama dan jabatan di suatu tempat. Atau anda merasa familiar dengan profesi Notaris dan PPAT ketika mengurus segala macam berkas yang berhubungan dengan tanah atau properti.

Namun anda mungkin bertanya apa perbedaan Notaris dan PPAT? Bagaimana tugasnya masing-masing? Suatu saat atau mungkin saat ini juga anda memerlukan jasa seorang Notaris maupun PPAT.

Secara mendasar tugas dan fungsi seorang Notaris dan PPAT bisa dikatakan mirip. Namun ternyata dasar hukum, aturan dan fokus yang dikerjakan cukup berbeda. Meskipun terlihat mirip kedua profesi ini memiliki spesialisasinya masing-masing. 

Seorang Notaris belum tentu berprofesi sebagai PPAT, begitupun sebaliknya. Meskipun begitu, tidak jarang profesi Notaris maupun PPAT yang merangkap jabatan satu sama lain. Hal ini lumrah terjadi karena peraturan perundang-undangan memungkinkan adanya rangkap jabatan kedua profesi ini.

Artikel ini akan mencoba membahas perbedaan Notaris dan PPAT mulai dari definisi, kode etik, hingga tugas dan fungsi. Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut, simak daftar perbedaan berikut ini.

Baca juga: Jual Beli Tanah Pakai Notaris? Ini Biaya yang Harus Anda Siapkan

Definisi Notaris dan PPAT

Untuk membedakan kedua profesi yang seringkali berjalan beriringan ini, anda perlu mengetahui lebih dulu mengenai pengertian dari masing-masing profesi. Definisi profesi dapat dipahami melalui dasar hukum yang berlaku dari masing-masing profesi.

Pengertian Notaris berdasarkan Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya.

Sementara pengertian PPAT berdasarkan Pasal 1 nomor 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyatakan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Pada dasarnya, kedua profesi ini adalah seorang pejabat umum non pemerintah yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik. Yang menjadi perbedaan adalah fokus dari masing-masing profesi yang mana fokus pembuatan akta pada Notaris cenderung lebih umum, sedangkan PPAT berhubungan dengan hak tanah, milik dan bangunan.

 

Kode Etik Notaris dan PPAT

Berbicara soal kode etik, kedua profesi ini juga memiliki perbedaan pada kode etik. Kode etik profesi sendiri ditentukan oleh perkumpulan ikatan profesi masing-masing.

Jika pada profesi Notaris kode etik ditentukan oleh organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia atau disingkat INI, kode etik PPAT ditentukan oleh organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau IPPAT.

Berdasarkan Pasal 1 nomor 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Tahun 2003 tentang Kenotarisan, satu-satunya Organisasi Notaris yang diakui oleh pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Organisasi INI menentukan kode etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI di Banten pada tanggal 29-30 Mei 2015.

Sementara kode etik PPAT ditetapkan berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kode etik PPAT ditetapkan berdasarkan kesepakatakan organisasi IPPAT yang diakui oleh pemerintah dan keputusan Menteri Kehakiman yang telah ditetapkan sejak tanggal 11 Juli 1989.

Selain itu secara hukum profesi Notaris diangkat oleh Kementerian Hukum dan Ham, sementara PPAT diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional.

Dari perbedaan organisasi profesi dan dasar kode etik ini dapat dinilai bahwa kedua profesi memiliki perbedaan yang cukup dapat dibedakan secara hukum.

Baca juga: Wajib Paham, Inilah Aturan dan Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah

Tugas dan Fungsi

Kemudian bagian pembahasan yang paling penting adalah tugas, wewenang dan fungsi dari Notaris maupun PPAT itu sendiri.

Jika secara fundamental saja sudah terdapat perbedaan pada dasar hukum, organisasi maupun kode etik, sudah pasti tugas, fungsi serta wewenang masing-masing profesi memiliki beberapa fokus yang berbeda meskipun memiliki kesamaan.

Berdasarkan dasar hukum yang menetapkan aturan dasar profesi Notaris maupun PPAT, tugas dan fungsi kedua profesi adalah sebagai berikut.

Tugas dan fungsi Notaris berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 meliputi;

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi)
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
  3. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
  7. Membuat akta risalah lelang

Sementara tugas dan fungsi PPAT berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 37 1998 meliputi;

PPAT bertugas secara pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  5. Pembagian hak bersama
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  7. Pemberian Hak Tanggungan
  8. Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan

Selain itu terdapat perbedaan pada kewenangan wilayah kedua profesi. Jika PPAT hanya memiliki wewenang pada satu wilayah atau kota yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, Notaris bisa bekerja lintas wilayah, selama akta yang diurus masih berkaitan dengan tugas dan fungsi Notaris.

Kesimpulannya, secara tugas dan fungsi Notaris dan PPAT memiliki perbedaan fokus yang mana Notaris dapat mengerjakan segala bentuk akta termasuk jual beli tanah, sedangkan fokus pekerjaan PPAT spesifik pada segala bentuk akta tanah dan bangunan.

Jika suatu saat anda berada dalam situasi jual beli properti yang mengharuskan anda menggunakan jasa Notaris atau PPAT, ada baiknya anda memilih Notaris yang merangkap sekaligus sebagai PPAT.

Dengan begitu segala bentuk kebutuhan akta administrasinya dapat terselesaikan dengan mudah dan efisien.

Baca juga: Tata Cara Jual Beli Tanah yang Sah di Mata Hukum

Jika anda ingin menjual/membeli properti dengan berbagai pilihan menarik, anda bisa kunjungi Jendela360. Anda akan dibantu oleh Advisor profesional terbaik termasuk saat harus berhubungan dengan Notaris maupun PPAT. 

 

Artikel Lainnya