Zakat Jual Tanah: Ketentuan Serta Cara Pembagiannya

by

|

|

zakat jual tanah

Zakat adalah kewajiban setiap umat Islam yang tujuannya untuk menyucikan harta, serta membersihkan jiwa si wajib zakat. Umumnya, zakat yang wajib dikeluarkan adalah benda-benda milik pribadi seperti emas, perak maupun mata uang. Namun bagaimana dengan zakat jual tanah? Apakah uang hasil penjualan tanah juga dikenai zakat? Berikut penjelasannya.

Ketentuan Zakat Jual Tanah

zakat jual tanah

Pada dasarnya benda yang menjadi milik pribadi tidak dikenakan zakat, kecuali uang, emas dan perak. Semahal apapun bendanya tidak dikenakan zakat. Diriwayatkan dalam suatu hadits:

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, untuk kudanya dan budaknya.” (HR. Ahmad 7295 dan Bukhari 1463)

Menurut Imam Ibnu Utsaimin, kata ‘kuda’ dan ‘budak’ yang ada pada hadits ini merujuk pada benda yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sama halnya dengan tanah, jika hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.

Benda milik pribadi bisa dikenakan zakat bila benda yang bersangkutan dijadikan barang niaga atau barang dagangan. Hadits lainnya yang meriwayatkan hal ini yaitu:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membayar zakat terhadap barang yang hendak kami perdagangkan.” (HR. Abu Daud 156 dan didhaifkan al-Albani)

Menurut Islam, tanah dapat dikategorikan barang niaga, dan karenanya perlu dibayarkan zakat, jika:

  1. Ada niat. Maksudnya ketika memiliki tanah tersebut si pemilik meniatkan untuk menjualnya kembali, bukan untuk digunakan secara pribadi.
  2. Adanya aktivitas penjualan terkait barang tersebut, contoh tawar menawar untuk jual tanah.
  3. Dijual untuk mendapat untung, bukan karena bosan atau ingin menggantinya dengan yang lebih baik.

Imam Ibnu Saimin juga mengatakan, jika awalnya seseorang tidak ingin menjual tanah, namun datang penawar untuk membeli tanahnya dan akhirnya tanah terjual, maka tanah ini tidak termasuk dalam barang niaga. Sebab, ia dari awal tidak meniatkan tanah ini untuk dijual.

Selain itu, beliau juga mengatakan jika ada seseorang yang membangun rumah di atas tanah, kemudian tanahnya ingin dijual agar mendapat yang lebih baik, maka tanah tersebut tidak termasuk dalam barang dagangan (as-Syarh al-Mumthi, 6/142).

Lalu, berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan atas hasil penjualan tanah? Harta yang didapat dari hasil penjualan di luar kerangka bisnis dinamakan harta mustafad. Disamping hasil penjualan tanah, contoh lain dari harta ini adalah hadiah, warisan, bonus dan gaji.

Harta mustafad wajib dibayarkan zakat apabila jumlahnya mencapai nishab (batas minimal zakat) senilai 85 gram emas. Adapun prosentase yang perlu dibayarkan adalah 2,5%.

Kapan Zakat Hasil Jual Tanah Dibayarkan?

zakat jual tanah

Beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang waktu yang tepat dalam membayar zakat dari harta mustafad (dalam konteks ini hasil jual tanah). Pendapat pertama mengatakan zakat dibayarkan setelah menerima uang tersebut.

Sebelum dikeluarkan, harta mustafad perlu dikurangi terlebih dahulu dengan hutang jatuh tempo atau kebutuhan darurat lainnya. Atau, zakat juga bisa dikeluarkan tanpa mengurangi hasil penjualan sama sekali. Pendapat ini diperkuat oleh Abdullah bin Mas’ud. Mu’awiyah, Umar bin Abdul Aziz dan Imam Zuhri.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa waktu pembayaran zakat mustafad adalah setelah harta tersimpan selama setahun. Jika terjadi pengurangan dalam satu tahun itu, maka pengurangan tersebut tidak termasuk dalam hitungan zakat.

Banyak ulama yang sepakat dengan pendapat ini. Akan tetapi, mereka juga sependapat bahwa boleh-boleh saja mengeluarkan zakat sebelum tiba haul (waktu kepemilikan telah berjalan satu tahun) asalkan telah mencapai nishabnya.

Baca juga: Tanpa Riba, Apartemen Syariah Jadi Pilihan Yang Menentramkan

Cara Menghitung Zakat Penjualan Tanah

zakat jual tanah

Kita sudah tahu bahwa prosentase dari harta mustafad (dalam hal ini hasil penjualan tanah) yang dikeluarkan untuk zakat adalah 2,5%. Masalahnya, apakah 2,5% itu diambil dari penjualan kotor atau penjualan dikurangi oleh biaya-biaya lainnya? Itu yang akan dibahas di sini.

Agar dapat lebih memahami penghitungan zakat penjualan tanah, mari lihat contoh berikut. Anggaplah hasil penjualan tanah Anda adalah Rp100 juta. Total hasil penjualan tersebut berkurang menjadi Rp80 juta karena Anda telah menggunakan sisanya untuk belanja harian, sewa rumah, dan yang lainnya. Maka penghitungan zakatnya menjadi sebagai berikut:

Rp80.000.000 x 2,5% = Rp2.000.000

Namun, jika uang hasil penjualan dibelikan barang yang nantinya akan dijual kembali untuk kepentingan niaga, maka uang sisa penjualan, ditambah dengan barang dagangan yang tadi Anda beli wajib mengeluarkan zakat.

Baca juga: 5 Pilihan dan Tips Pinjaman Tanpa Riba, No 5 Prosesnya GAK RIBET!

Contohnya, dari sisa Rp80 juta tadi Anda belikan motor untuk dijual kembali seharga Rp70 juta. Jadi uang yang sekarang di tangan Anda adalah Rp10 juta. Motor yang sebelumnya Anda beli, laku dengan harga Rp75 juta. Maka, penghitungan zakatnya menjadi seperti berikut:

(Rp10.000.000 + Rp75.000.000) x 2,5% = Rp2.125.000

Skenario lain adalah jika Anda menggunakan sisa uang Rp80 juta untuk membeli toko kelontong (tanah, ruko, dsb) beserta dagangan di dalamnya. Anggaplah Anda membeli toko klontong tersebut seharga Rp60 juta dan sudah termasuk barang dagangan yang nilainya Rp20 juta. Maka zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dari sisa tabungan ditambah nominal barang dagangan (harga tanah dan ruko tidak termasuk). Penghitungannya sebagai berikut:

((Rp80.000.000 – Rp60.000.000) + Rp20.000.000) x 2,5% = Rp1.000.000

Zakat Jual Tanah Warisan

Sejauh ini, belum ada dalil-dalil yang mewajibkan pembayaran zakat untuk tanah warisan. Belum ada juga riwayat yang menyebutkan adanya kewajiban bagi ahli waris untuk membayar zakatnya. Akan tetapi, sebagai ungkapan rasa syukur, Anda tetap bisa berinfak atas tanah warisan tersebut dengan nilai seikhlasnya.

Pengecualian jika wasiat almarhum menyatakan bahwa tanah atau properti yang mereka wariskan ditujukan untuk perdagangan atau sewa menyewa. Maka, hasil penjualan dan penyewaan tanah tersebut dikenakan zakat.

Nah itu tadi beberapa penjelasan tentang zakat jual tanah. Yang perlu diingat bahwa zakat hasil penjualan tanah sama halnya dengan zakat harta mustafad lainnya, yang dibayarkan 2,5% dari total penjualan. Namun, hasil penjualan tersebut sudah dikurangi dengan biaya-biaya pribadi si pemilik, jadi tidak memberatkan.

Lihat juga apartemen yang dijual di kota-kota besar lainnya:

Artikel Lainnya