Bolehkah Menjual Rumah yang Sedang Disewakan? Ini Hukumnya!

by

|

|

,
bolehkah menjual rumah yang disewakan

Bolehkah Menjual Rumah yang Disewakan — Memiliki properti memang dapat menjadi investasi yang memberikan passive income menjamin. Dengan menyewakan apartemen atau rumah, Anda bisa mendapatkan pendapatan bulanan dan tahunan yang terus mengalir, terlebih jika lokasinya berada di tengah kota.

Akan tetapi, ada kalanya juga ketika Anda harus menjual properti yang Anda miliki. Naik turunnya harga properti di pasaran, hingga situasi genting yang mendesak dapat membuat Anda memutuskan untuk menjual rumah.

Namun, bagaimana jika rumah yang ingin Anda jual masih dalam keadaan disewakan? Bolehkah Anda menjual rumah yang disewakan ke orang lain? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini!

Dasar Hukum Menjual Rumah yang Disewakan

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), penjualan rumah tidak serta-merta membatalkan perjanjian sewa yang sudah berjalan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1576 KUHPer yang menyatakan bahwa jika rumah dijual, kontrak sewa tetap berlaku kecuali ada perjanjian khusus yang mengatur sebaliknya. Artinya, penyewa tetap memiliki hak untuk menempati rumah sampai masa kontraknya berakhir.

Selain itu, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3109 K/Pdt/1995 juga menegaskan bahwa uang sewa yang dibayarkan setelah rumah dijual menjadi hak pemilik baru. Dengan kata lain, kontrak sewa melekat pada rumah tersebut dan berpindah tangan bersama dengan kepemilikan.

Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan, di mana penyewa tidak bisa dirugikan hanya karena pemilik lama menjual rumahnya. Jadi, jawaban atas pertanyaan bolehkah menjual rumah yang disewakan adalah boleh, namun kontrak sewa tetap berlaku dan hak sewa berpindah ke pemilik baru.

Baca juga: Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Jika Ingin Menjual Rumah?

Sebagai pemilik properti, tentunya Anda tidak ingin merugi, bukan? Jika uang sewa akan jatuh ke tangan pemilik baru, maka Anda akan kehilangan keuntungan dari uang sewa tersebut. Lalu, apa yang harus dilakukan Anda sebagai pemilik jika ingin menjual properti yang Anda sewakan?

1. Menunggu Kontrak Sewa Berakhir

Pilihan pertama yang paling aman adalah menunggu kontrak sewa berakhir. Dengan cara ini, Anda bisa menjual rumah dalam kondisi kosong tanpa harus berhadapan dengan penyewa. Selain itu, rumah yang tidak dihuni biasanya lebih mudah dipasarkan karena calon pembeli dapat langsung menempati atau mengatur ulang rumah sesuai keinginan mereka.

Strategi ini juga menghindarkan Anda dari potensi masalah hukum karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Namun, konsekuensinya Anda perlu menunggu hingga masa sewa selesai sehingga proses penjualan mungkin memakan waktu lebih lama.

2. Negosiasi dengan Penyewa

Pilihan lain yang bisa diambil adalah melakukan negosiasi langsung dengan penyewa. Anda dapat menawarkan kompensasi, misalnya berupa pengembalian sebagian uang sewa atau membantu biaya pindahan, agar penyewa bersedia keluar lebih awal.

Cara ini sering dipilih ketika pemilik ingin segera melepas properti tanpa harus menunggu kontrak habis.

Negosiasi juga bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Pemilik bisa menjual rumah lebih cepat, sementara penyewa merasa tetap dihargai hak-haknya. Kunci keberhasilannya adalah komunikasi yang jujur, terbuka, dan tetap mengacu pada isi perjanjian sewa. Ingat bahwa sebagai pemilik, Anda pun wajib untuk memenuhi hak-hak penyewa.

3. Menjual Rumah Bersama Kontrak Sewa

Opsi terakhir adalah menjual rumah dalam kondisi masih disewakan. Langkah ini justru bisa menjadi daya tarik bagi calon pembeli yang ingin berinvestasi, karena mereka akan langsung mendapatkan pemasukan pasif dari uang sewa yang berjalan. Dengan begitu, kontrak sewa yang ada bisa dianggap sebagai nilai tambah, bukan hambatan.

Strategi ini cocok jika target pembeli adalah investor atau pihak yang memang mencari aset produktif. Namun, penting bagi Anda untuk menjelaskan secara transparan isi kontrak kepada calon pembeli, termasuk sisa durasi sewa dan besaran uang sewa yang diterima setiap bulan, agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

Anda mungkin juga suka: Contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen [Terlengkap]

Jadi, Bolehkah Anda Menjual Rumah yang Sedang Disewakan?

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa menjual rumah yang disewakan memang diperbolehkan secara hukum. Namun, kontrak sewa tetap berjalan dan uang sewa setelah penjualan otomatis menjadi hak pemilik baru.

Keputusan manapun yang Anda ambil, Anda tetap harus berkomunikasi dengan penyewa secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.

Akan tetapi, jika Anda tetap ingin melanjutkan menyewakan properti, namun tidak ingin repot, Anda bisa menitipkan apartemen Anda ke Jendela360.

Jendela360 adalah situs sewa apartemen yang telah terpercaya dengan puluhan ribu unit di kota-kota besar di Indonesia. Kualitas setiap unitnya terjamin karena telah melalui proses verifikasi.

Jendela360 menawarkan kerjasama menarik untuk mempromosikan apartemen yang dilengkapi dengan jasa fotografi, dekorasi, hingga fitur virtual tour menggunakan kamera 360 yang dapat memudahkan calon penyewa apartemen Anda untuk melihat interior apartemen secara lebih detail tanpa harus beranjak kediamannya.

Seluruh transaksi dengan Jendela360 juga terjamin aman karena dilakukan secara transparan.

Kunjungi website Jendela360 atau hubungi customer service kami untuk informasi lebih lanjut!

Artikel Lainnya