Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Beserta Pembahasannya

by

|

|

contoh surat perjanjian sewa rumah

Bagi setiap orang yang akan menyewa rumah, melihat kondisi, lokasi, dan harga sewa rumah yang akan disewa adalah hal yang penting. Namun selain hal-hal tersebut, melihat dan memahami Surat Perjanjian Sewa Rumah juga tak kalah penting.

Seringkali, banyak orang yang abai dengan Surat Perjanjian Sewa Rumah. Padahal, dokumen tersebut mengatur poin-poin penting tentang kegiatan sewa antara penyewa rumah dan pemilik rumah.

Dokumen ini juga sebagai penanda kesepakatan hitam di atas putih untuk mencegah sengketa yang bisa terjadi dari kegiatan sewa rumah.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang Surat Perjanjian Sewa Rumah. Selain itu, terdapat pula contoh format Surat Perjanjian Sewa Rumah sebagai panduan Anda dalam membuat dokumen tersebut.

Apa itu Surat Perjanjian Sewa Rumah?

contoh surat perjanjian sewa rumah

Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah dokumen yang mengatur kesepakatan sewa rumah antara penyewa dan pemilik rumah. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka timbullah sebuah perjanjian yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Tujuan dibuatnya Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah selain untuk mengatur hal-hal yang perlu disepakati dalam sewa menyewa, juga untuk mencegah sengketa yang bisa terjadi di masa depan. Oleh sebab itu, Surat Perjanjian Sewa Rumah sangat penting bagi pemilik maupun penyewa rumah.

Isi dari surat perjanjian sewa rumah secara umum memuat tentang keterangan objek rumah yang disewa, kesepakatan sewa antara pihak penyewa dan pemilik rumah, harga sewa dan cara pembayaran sewa, hak dan kewajiban pemilik dan penyewa, serta hal-hal terkait pemutusan kontrak dan penyelesaian perselisihan kontrak.

Surat perjanjian sewa rumah ditandatangani oleh pihak pemilik dan pihak penyewa di atas materai sehingga menjadi bukti kesepakatan hitam di atas putih. Dokumen tersebut juga biasanya dibuat dalam dua rangkap, rangkap pertama untuk pihak penyewa dan rangkap kedua untuk pemilik rumah.

Baca juga: Panduan Tinggal di Apartemen Bagi Penyewa

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa Rumah

Untuk memahami apakah Surat Perjanjian Sewa Rumah diakui secara hukum, maka harus diketahui terlebih dahulu syarat sah sebuah perjanjian di mata hukum. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ada empat syarat sahnya sebuah perjanjian, yakni:

1. Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya, maksudnya adalah sebuah perjanjian dihasilkan dari kesepakatan antara dua belah pihak yang melakukan perjanjian tanpa adanya paksaan apapun.

2. Kecukupan Untuk Membuat Suatu Perikatan, maksudnya bahwa orang yang melakukan perjanjian haruslah orang yang telah dewasa (berusia 21 tahun) atau telah menikah, orang-orang yang tidak di bawah pengampuan, serta orang-orang yang dilarang undang-undang untuk membuat kesepakatan.

3. Suatu Pokok Persoalan Tertentu, maksudnya adalah suatu perjanjian memuat objek persetujuan. Dalam hal Surat Perjanjian Sewa Rumah, maka objek persetujuannya adalah rumah yang disewakan.

4. Suatu Sebab yang Tidak Terlarang, maksudnya suatu perjanjian tidak dibuat berdasarkan sebab palsu atau tidak memuat sesuatu yang melanggar undang-undang dan norma kesusilaan.

Jika Surat Perjanjian Sewa Rumah telah memenuhi hal tersebut, maka secara sah dokumen tersebut diakui secara hukum.

Selain melalui empat syarat tersebut, kekuatan hukum Surat Perjanjian Sewa Rumah bisa dilihat dari posisi perjanjian sebagai alat bukti. Setidaknya menurut Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/ Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), ada lima jenis alat bukti, yakni bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, dan sumpah.

Dari kriteria tersebut, maka Surat Perjanjian Sewa Rumah termasuk ke dalam bukti tertulis. Namun, kita pun harus memahami setidaknya terdapat dua jenis bukti tertulis menurut Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, yakni tulisan otentik dan tulisan di bawah tangan.

Baca juga: Informasi Lengkap Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Perbedaan Antara Tulisan Otentik dan Tulisan Di Bawah Tangan

contoh surat perjanjian sewa rumah

Tulisan/ akta otentik merupakan akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang, misalnya notaris, di tempat akta itu dibuat.

Maksud dari “di tempat akta itu dibuat” adalah surat tersebut dibuat di kantor notaris setempat sesuai lokasi objek yang diperjanjikan. Dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah, maka yang notaris yang berhak adalah notaris setempat sesuai dengan lokasi rumah yang disewakan.

Sedangkan, tulisan di bawah tangan adalah surat/ akta yang dibuat tanpa perantara atau tidak dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Keduanya tentu memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Akta otentik menurut Pasal 1870 KUHPer dianggap sebagai bukti yang sempurna tentang apa yang ada di dalamnya.

Lebih lanjut, Pasal 165 HIR menjelaskan bahwa akta otentik merupakan bukti yang cukup bagi pihak-pihak yang bersepakat serta ahli waris dan orang-orang yang mendapat hak dari akta tersebut. Isi dari akta otentik pun tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali jika dapat dibuktikan ada substansi yang tidak benar.

Jika ada pihak yang menyangkal kebenaran akta otentik, maka pihak yang menggugat kebenaran tersebut harus membuktikan ketidakbenarannya. Sedangkan, pihak tergugat atau yang memakai akta itu tidak perlu membuktikan kebenarannya.

contoh surat perjanjian sewa rumah

Lain halnya dengan tulisan di bawah tangan, karena dokumen ini dianggap sebagai bukti yang sempurna jika pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut mengakui dokumen tersebut. Jika ada pihak yang menyangkal keasliannya, maka hakim berhak memeriksanya di muka pengadilan.

Jika ada pihak yang menyangkal kebenaran perjanjian di bawah tangan, maka pihak yang harus membuktikan kebenaran dokumen tersebut adalah pihak tergugat atau pihak yang memakai dokumen tersebut.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum Surat Perjanjian Rumah harus dilihat dari syarat sebuah perjanjian serta kekuatan dokumen sebagai alat bukti, apakah sebagai akta otentik atau sebagai tulisan di bawah tangan.

Lalu bagaimana dengan pemberian materai? Apakah mempengaruhi kekuatan hukum Surat Perjanjian Sewa Rumah?

Pemberian materai dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah tidak mempengaruhi keabsahan dokumen di mata hukum.

Namun sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 huruf (a) UU Bea Materai, materai digunakan agar Surat Perjanjian Sewa Rumah dapat menjadi alat bukti di muka pengadilan tentang perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang sifatnya perdata.

Baca juga: 7 Keuntungan Menyewakan Apartemen Melalui Situs Properti

Poin Penting Dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

Isi dari Surat Perjanjian Sewa Rumah sejatinya dapat disusun secara fleksibel, tergantung dari hal-hal yang perlu disepakati antara pemilik rumah dan penyewa. Namun, secara umum Surat Perjanjian Sewa Rumah berisi sebagai berikut:

1. Identitas Para Pihak yang Mengikatkan Diri Pada Perjanjian

Adanya identitas para pihak yang bersepakat dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah merupakan hal yang mutlak. Identitas para pihak yang harus dituliskan dalam dokumen ini adalah nama lengkap, nomor ktp, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Periode Waktu Sewa

contoh surat perjanjian sewa rumah

Pencantuman periode waktu sewa dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah berguna untuk memperjelas waktu sewa yang disepakati pemilik dan penyewa. Hal tersebut berguna untuk mencegah perselisihan yang salah satunya sering diakibatkan tidak jelasnya periode waktu sewa.

Bagian ini diisi dengan periode waktu serta tanggal dimulainya dan berakhirnya sewa. Misalnya, waktu sewa selama 1 (satu) tahun dimulai dari tanggal 20 Maret 2020 hingga tanggal 20 Maret 2021.

3. Harga Sewa Beserta Jangka Waktu dan Metode Pembayaran

contoh surat perjanjian sewa rumah

Hal yang tak kalah penting harus tertera di Surat Perjanjian Sewa Rumah adalah terteranya dengan jelas harga sewa rumah yang telah disepakati. Selain itu, harus dijelaskan apakah biaya sewa dibayarkan sebelum menempati rumah atau dapat dicicil beberapa kali. Metode pembayaran sewa pun harus tertera dalam perjanjian, apakah harus dibayar secara cash atau dapat dibayar secara transfer.

4. Hak dan Kewajiban Pemilik dan Penyewa

Dalam sebuah Surat Perjanjian Sewa Rumah, harus diatur tentang hak apa saja yang diperoleh dan kewajiban apa saja yang mengikat pemilik dan penyewa terhadap rumah. Poin ini biasanya mencantumkan perihal tentang pembayaran tagihan (misal: air, listrik, telepon, dan internet), kerusakan rumah, serta fasilitas-fasilitas yang ada di rumah.

5. Pemutusan Perjanjian Sewa

contoh surat perjanjian sewa rumah

Klausul pemutusan perjanjian sewa adalah hal penting yang mengatur persyaratan pemutusan perjanjian sebelum masa sewa selesai. Biasanya, poin ini mengatur tentang hal-hal yang dapat memutus sewa, syarat-syarat pemutusan oleh pihak pertama maupun kedua, serta solusi yang dilakukan jika pemutusan sewa terjadi.

6. Sanksi

contoh surat perjanjian sewa rumah

Sanksi adalah poin penting yang seringkali dilupakan oleh mereka yang membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah. Padahal, sanksi dapat berguna untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk dapat terjadi ketika periode sewa, misalnya keterlambatan pembayaran sewa, kerusakan fasilitas rumah, maupun pemutusan perjanjian secara sepihak.

7. Tanda Tangan Para Pihak dan Materai

Tanda tangan pihak pertama dan pihak kedua yang dibubuhi di atas materai sangat penting sebagai penanda bahwa kedua belah pihak bersepakat terhadap ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian. Sedangkan, dicantumkannya materai berguna agar Surat Perjanjian Sewa Rumah bisa digunakan sebagai alat pembuktian, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Bea Materai.

8. Lampiran

Lampiran juga menjadi bagian yang penting dan tidak boleh disepelekan dari sebuah Surat Perjanjian Sewa Rumah. Biasanya, lampiran ini berisi fotokopi identitas pihak penyewa dan pihak pemilik. Selain itu, foto rumah dan kwitansi pembayaran juga perlu dilampirkan dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah.

Baca juga: Cari Sewa Apartemen BSD Bulanan? Ini 9 Rekomendasinya

Kesalahan Fatal yang Biasa Terjadi Dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

Ada sejumlah kesalahan fatal yang sering terjadi dalam menyusun sebuah Surat Perjanjian Sewa Rumah. Walaupun kelihatannya sepele, namun hal tersebut bisa mempengaruhi kesepakatan dan keabsahan dari surat perjanjian. Kesalahan-kesalahan fatal tersebut yakni:

1. Kesalahan Penulisan

contoh surat perjanjian sewa rumah

Biasanya, kesalahan penulisan terjadi di bagian identitas diri dan juga nominal biaya sewa. Maka dari itu, pastikan identitas diri telah terisi dengan benar ketika membaca surat perjanjian dengan mencocokkan data di identitas diri. Untuk meminimalisasi kesalahan penulisan biaya sewa, sertakan penulisan biaya sewa dengan huruf.

2. Membuat Surat Baru Ketika Perpanjang Masa Sewa

Perihal membuat surat baru ketika penyewa memutuskan untuk memperpanjang masa sewa seringkali dianggap sepele oleh pemilik. Padahal, hal tersebut sangatlah penting untuk menyusun kesepakatan baru antara pemilik dan penyewa. Oleh sebab itu, ketika memperpanjang sewa, maka pemilik wajib membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah yang baru.

3. Tidak Ada Sanksi

Sanksi merupakan hal yang krusial untuk mencegah penyewa melakukan sejumlah kelalaian yang kemungkinan bisa terjadi, seperti kerusakan fasilitas rumah, telat membayar sewa, dan penyalahgunaan rumah sewa yang melanggar undang-undang dan norma kesusilaan.

Baca juga: 10+ Apartemen Dijual Murah di Depok Mulai Rp200 Jutaan

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah sangat penting bagi Anda yang ingin menyewa rumah, tetapi belum mengetahui format Surat Perjanjian Sewa Rumah yang tepat. Oleh sebab itu, perlu diketahui bagaimana isi dan susunannya melalui contoh sebuah Surat Perjanjian Sewa Rumah. Berikut ini referensi contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah untuk Anda:

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini ……………………….. tanggal …………………..……..di …………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                      : ……………(diisi nama lengkap)……………………………
Nomor KTP             : ……………………………………………………………
Tempat, Tgl Lahir    : ……………………………………………………………
Pekerjaan                : ……………………………………………………………
Alamat                     : ……………………………………………………………

Sebagai Pemilik Rumah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah).

Nama                      : ……………………………………………………
Nomor KTP             : ……………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir    : ……………………………………………………
Pekerjaan                : ……………………………………………………
Alamat                     : ……………………………………………………

Sebagai Penyewa yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal dengan detail sebagai berikut:

Nomor SHM/ HGB       : …………………….. Atas nama ………………………….
Alamat                         : ………………………………………………………………..
RT/ RW                        : ………./ ……….
Kelurahan                    : ………………………………………………………………..
Kecamatan                  : ………………………………………………………………..
Kab/ Kota                    : ………………………………………………………………..
Provinsi                       : ………………………………………………………………..

Yang Selanjutnya disebut Rumah

Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) atau terbilang …………………….. (Harga Sewa). b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..………….………..……….dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (“Masa Sewa”).

Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama ……… (……………………) tahun/ bulan terhitung mulai tanggal ……………………… sampai dengan …………………..
  2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ………………… atau terbilang …………………………….. per bulan / tahun* atau total Rp. ………………………………..…. atau terbilang ………………………… untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
  3. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa dimaksud.
  4. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………. Atau terbilang ………………………………….. .
  5. PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3
JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

  • Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
  • PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

  1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

  • Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
  • Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  • Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  • Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  • Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
  • Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  • Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  • Memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  • Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  • Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  • PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
  • PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9
MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).

PIHAK PERTAMA, ( … tanda tangan dan nama lengkap … )

PIHAK KEDUA, ( … tanda tangan dan nama lengkap … )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA,  ( … tanda tangan dan nama lengkap … )

SAKSI KEDUA, ( … tanda tangan dan nama lengkap … )

Itulah pembahasan dan contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah. Pembahasan dan contoh di atas tidak hanya diterapkan untuk sewa rumah saja, namun juga bisa menjadi panduan menyusun dokumen perjanjian sewa properti lainnya, termasuk apartemen.

Ingin sewa apartemen dengan mudah di Jakarta, segera cek Jendela360 dan dapatkan hunian apartemen idaman Anda di Jakarta.

Ingin iklankan properti Anda lainnya secara gratis? klik www.jendela360.com/listing untuk dapatkan keuntungan dan properti Anda pun akan cepat laku

Selain apartemen, Anda juga bisa sewa dan beli rumah di Jendela360. Temukan rumah impian Anda dari ribuan listing yang ada di sini:

Artikel Lainnya