Sebagai ibu kota di Indonesia, Jakarta menjadi salah satu kota metropolitan terpadat di Indonesia. Kota yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 10 juta jiwa serta menjadi pusat perekonomian dan pusat pemerintahaan, tidak heran bila Jakarta memiliki tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi.
Untuk mengatasi masalah kemacetan, Pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan pembatasan bernomor plat ganjil genap di ruas jalan tertentu berdasarkan tanggal sebagai salah satu solusi dari masalah tersebut.
Aturan ganjil genap dibagi menjadi 2 sesi waktu, yaitu waktu pagi hingga siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan waktu sore hingga malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Ada beberapa pengecualian kendaraan ganjil genap di Jakarta seperti kendaraan bermotor, ambulans, pemadam kebakaran, truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan yang mengangkut barang dan logistik.
Ada beberapa pasal seperti di nomor 164 yang tertulis semua informasi penting seperti kawasan pembatasan lalu lintas, sanksi bagi pelanggar yang melanggar seperti tilang berupa denda maksimal sebesar Rp. 500.000.
Maka dari itu, Artikel ini akan memberikan informasi mengenai ruas jalan yang memiliki aturan ganjil genap di Jakarta. Simak!
A. Wilayah Jakarta Selatan
Pada wilayah Jakarta Selatan, ada beberapa ruas jalan yang memiliki aturan ganjil genap yang mungkin sering kali anda lewati, berikut wilayahnya:
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Hr Rasuda Said
- Jalan Fatmawati
Ada juga beberapa ruas jalan ganjil genap di Jakarta Selatan yang terhubung dengan gerbang tol, seperti:
- Rute dari gerbang Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan.
- Rute dari Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
- Rute dari off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
- Rute dari simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1.
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
Baca juga: Rekomendasi Apartemen Terbaik Dekat Pejaten Village Mall
B. Wilayah Jakarta Pusat
Pada wilayah Jakarta Pusat, berikut beberapa ruas jalan yang memiliki aturan ganjil genap seperti:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Jalan Paseban Raya-Simpang Diponegoro
- Jalan Tomang Raya
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Ada juga beberapa ruas jalan ganjil genap yang di miliki kawasan Jakarta Pusat yang terhubung dengan gerbang tol, seperti:
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
- Rute dari gerbang Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Rute dari gerbang Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
Baca juga: Cari Hunian Strategis? 8 Rekomendasi Apartemen Dekat Masjid Istiqlal
C. Wilayah Jakarta Timur
Berikutnya di wilayah Jakarta Timur beberapa ruas jalan yang menggunakan aturan ganjil genap seperti:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Wilayah Jakarta Timur juga memiliki beberapa ruas jalan ganjil genap yang terhubung dengan gerbang tol, seperti:
- Rute dari gerbang Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika.
- Rute dari simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
- Rute dari gerbang Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
- Rute dari gerbang Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
- Rute dari gerbang Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
- Rute dari Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
- Rute dari gerbang Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Rute dari off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Rute dari gerbang Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjend Suprapto- Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Rute dari simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
D. Wilayah Jarta Barat
Ada juga di wilayah Jakarta Barat yang memiliki ruas jalan ganjil genap seperti:
- Jalan Jendral S. Parman
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
Pada wilayah Jakarta Barat juga memiliki beberapa ruas jalan ganjil genap yang terhubung dengan gerbang tol seperti:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Rute dari gerbang Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
- Rute dari gerbang Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
Baca juga: 9 Apartemen Dengan Konsep Resort di Jakarta
E. Wilayah Jakarta Utara
Yang terakhir di wilayah Jakarta Utara yang memiliki 1 ruas jalan dengan aturan ganjil genap yaitu:
- Jalan Gunung Sahari
__
Itulah informasi mengenai daftar jalan dengan aturan ganjil genap terbaru 2024 di Jakarta. Serta beberapa informasi penting mengenai aturan, sanksi dan denda yang tidak boleh anda lewatkan.
Jika anda sedang mencari hunian apartemen mewah dengan akses mudah menuju daerah penting di Jakarta seperti pusat perkantoran atau pusat hiburan, anda bisa kunjungi Jendela360. Disana menyediakan informasi penting mengenai lokasi, lingkungan apartemen, fasilitas, ketersediaan unit serta harga sewa. Segera Kunjungi!