Agen akan berupaya agar rumah yang dipercayakan klien dapat tersewa. Mulai dari memasang iklan dan menentukan siapa saja yang menjadi target pasar untuk properti tersebut.
Dibalik kerja kerasnya ada pembagian komisi sewa rumah, agen properti wajib tahu. Makelar properti umumnya bekerja bersama dengan tim, walaupun seorang broker lebih banyak bekerja mandiri. Masih ada beberapa staf yang turut mendukung pekerjaannya di kantor pemasaran.
Mencintai pekerjaan adalah hal pertama yang diperlukan ketika memutuskan menggeluti bidang pemasaran properti. Komisi sewa rumah akan diterimakan setelah proses pembayaran dan kontrak selesai di setujui.
Cara Pembagian Komisi Sewa Rumah, Agen Properti Wajib Tahu
Tidak semua pemilik properti memahami bagaimana seharusnya pembagian hak dan kewajiban antara pengguna jasa dengan broker. Karenanya sejak awal harus di jelaskan bagaimana cara pembagian komisi sewa rumah, agen properti wajib tahu.
Langkah ini dipercaya menghindari salah presepsi atau berkembang opini negatif terhadap profesi sebagai broker properti spesialis penyewaan rumah.
Sumber: realestateexpress.com
Biasanya komisi sewa rumah akan dibayarkan oleh pihak penerima pembayaran atau pemilik rumah. Tetapi tidak sedikit juga pemilik dengan penyewa bekerja sama memutuskan untuk membagi secara seimbang beban pembayaran jasa agen properti.
Informasi terhadap rumah yang disewakan menjadi tanggung jawab agen properti seutuhnya. Sebab akan datang saat dimana klien datang, berkonsultasi dan mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan bisa saja sangat beragam, tetapi normalnya seputar properti yang sesuai keinginan calon penyewa rumah. Konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan agen properti untuk bernegosiasi perihal komisi sewa rumah.
Baca juga: Lebih Baik Tinggal di Apartemen atau Rumah? Ini Jawabannya
Meniti Karir Sebagai Broker Rumah, Pahami Komisi Sebagai Perantara
Di Indonesia sudah ada peraturan resmi dari Kementrian Perdagangan yang menggambarkan profesi sebagai broker properti. Semuanya tertuang di dalam, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008.
Tentang perusahaan perantara perdagangan properti , dimana terdapat spesifikasi profesi agen properti. Dijelaskan bila agen adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Masih menggunakan surat peraturan yang sama, pada pasal yang ke 10. Di sebutkan bila minimal komisi untuk agen adalah 2% dari nilai transaksi.
Nilai minimun ini juga berlaku untuk menentukan besaran komisi sewa rumah. Sehingga seorang agen penghasilannya terjamin dalam menggunakan jasanya.
Penting memang broker tidak bekerja secara lepas, tanpa ada naungan perusahaan profesional yang menjamin kesejahteraannya.
Disamping itu perusahaan umumnya memiliki pelatihan khusus, yang mendukung brokernya mendapatkan sertifikat.
Sebab berdasarkan peraturan Permendag No.105/M-DAG/PER/12/2015, sertifikat menjadi pembuktian bila agen memiliki standarisasi keahlian dalam pemasaran real estate dan sejenisnya.
Dibawah naungan perusahaan real estate, agen akan diajarkan cara memasarkan dan bernegosiasi sebagai seorang profesional.
Karena kedepannya keahlian dalam menciptakan kesepakatan sesuai rencanalah yang menentukan karir seorang broker.
Tanggung jawab dasar agen properti diantaranya yaitu menangani langsung proses jual beli atau sewa menyewa sebuah properti, seperti rumah hunian tinggal.
Baca juga: Plus Minus Menggunakan Jasa Agen Properti
Angka Presentase Fee yang Berhak Diberikan
Komisi sewa rumah sangatlah beragam, seorang agen bisa saja mendapatkan fee hingga 5%. Bagi seorang makelar rumah yang bekerja secara independen alias tidak berada di bawah naungan perusahaan manapun.
Pembagian bonus bergantung dari hasil kesepakatan antara dirinya dengan pemilik rumah, serta antara agen properti dengan penyewa.
Seringkali broker tidak mengambil fee berdasarkan presentase, melainkan langsung menyebutkan nominal yang diinginkan sebagai timbal balik jasa.
Sumber: bccee.lu
Sementara untuk perihal pembayaran uang sewa, agen tidak berhak menerima dana tersebut. Karena itu sebaiknya arahkan untuk penyewa membayarkan uang sewa langsung ke akun bank milik developer atau pemilik perorangan.
Barulah agen menindak lanjuti proses penyewaan berdasarkan bukti pembayaran yang diterima.
Sebagai bentuk menjaga kode etik profesi, mengambil fee atau komisi di awal pekerjaan harus di hindari.
Agen properti yang bekerja di bawah naungan perusahaan pemasaran properti biasanya berhak mendapatkan minimum komisi sewa rumah antara 2% hingga 3%.
Umumnya satu agen tidak hanya menangani permasaran dari satu pemilik rumah saja. Dengan memiliki beberapa jenis properti, lebih mudah untuk agen memilihkan hunian terbaik bagi klien dalam sesi konsultasi.
Itulah mengapa kemampuan menganalisa dan memperhitungkan kondisi perekonomian klien, menjadi keahlian yang sangat dibutuhkan.
Semakin banyak properti yang di pasarkan, maka tinggi kemungkinan mendapatkan komisi sewa rumah dalam jumlah besar.
Strategi Memperhitungkan Bonus Kesepakatan Sewa
Walaupun sudah mendapatkan gambaran jelas tentang besaran presentase komisi sewa rumah. Agen wajib menghitung secara mandiri total komisi, untuk dapat melakukan perhitungan tentunya perlu mengetahui sistem perhitungan yang sudah disepakati.
Apakah ada tambahan lain yang bisa merubah nominal fee? Biasanya total komisi akan dihitung berdasarkan periode tertentu.
Tetapi bisa juga bonus dihitung berdasarkan banyaknya hunian yang berhasil disewakan.
Misalkan untuk Rumah 1, agen berhasil menyewakan dengan harga Rp 30.000.000,- Berdasarkan kesepakatan pemilik bersedia memberikan uang komisi sewa rumah sebesar 5% bersih.
Sementara di waktu yang berdekatan Rumah 2 juga berhasil agen sewakan, dengan harga Rp 30.000.000. Pada pembagian komisi sewa rumah kali ini, pemilik rumah bersedia membayar sebesar 5% hanya saja setelah dipotong keperluan lain-lain.
Maka dapat ditarik kesimpulan bila jumlah total komisi pada periode tersebut tidaklah sama persis. Agen tinggal mengalikan setiap presentase komisi sewa rumah dengan harga properti yang di pasarkan.
Jika hendak mengetahui total penghasilan keseluruhan maka tinggal menjumlahkan dari masing-masing komisi.
Terkadang terdapat situasi dimana agen properti berhasil menawarkan harga sewa rumah lebih tinggi dari permintaan pemilik. Pada situasi demikian pemilik dapat tetap memberikan sesuai jumlah presentase yang disepakati. Kemudian menambahkan bonus diluar presentase tersebut.
Disarankan untuk agen membicarakan tentang skenario situasi tersebut pada awal kesepakatan. Lebih baik, presentase mengikuti jumlah minimum sewa rumah hingga ke atas.
Contoh: Rumah disepakati untuk di pasarkan per tahunnya Rp 30.000.000,- dan agen akan mendapatkan komisi sebesar 5%.
Apabila ditengah pemasaran, klien mengajukan penawaran untuk mendapatkan diskon. Pemilik rumah yang menyetujui menurunkan harga, bisa mempengaruhi jumlah komisi sewa rumah untuk agen properti.
Sebaiknya agen mengajukan penawaran bila harga komisi tidak bisa bergerak turun menyesuaikan kesepakatan. Hanya saja bisa menyesuaikan kondisi harga sewa yang bergerak naik.
Ingin iklankan properti Anda lainnya secara gratis? klik www.jendela360.com/listing untuk dapatkan keuntungan dan properti Anda pun akan cepat laku