Daftar Isi:
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh sebuah bangunan sebelum benar-benar beroperasi. Sebuah bangunan, baik itu gedung apartemen, perkantoran, maupun gedung lainnya harus memiliki SLF. Jika tidak, maka bangunan tidak boleh digunakan.
Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan mengapa sangat penting? Simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

(Sumber: freepik)
Sertifikat Laik Fungsi adalah sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa sebuah bangunan atau fasilitas telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sertifikat ini dibuat setelah bangunan selesai dibangun dan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Sertifikat Laik Fungsi wajib dimiliki bangunan karena sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti bahwa bangunan atau fasilitas tersebut memenuhi syarat secara hukum, tetapi juga aman dan layak untuk beroperasi sebagaimana fungsinya.
Apabila bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut dianggap sebagai bangunan ilegal. Pihak pengembang tidak boleh menerbitkan akta jual beli, memungut biaya dalam bentuk apapun dari penghuni, dan tidak boleh membuka cabang di tempat lain.
Pemerintah pun dapat memberikan sanksi berupa denda, menyegel bangunan, atau bahkan merobohkannya jika bangunan tersebut dianggap dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Sayangnya, tidak sedikit bangunan-bangunan di Jakarta, termasuk rumah susun atau apartemen, yang masih belum memiliki SLF. Proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi yang dianggap cukup lama menjadi alasan para developer tidak memiliki dokumen ini. Padahal, memiliki Sertifikat Laik Fungsi merupakan kewajiban pihak developer untuk menjamin bahwa bangunan yang dikembangkannya aman untuk digunakan.
Hal ini juga dapat menjadi perhatian untuk Anda yang berencana untuk sewa apartemen. Pastikan pengembang apartemen yang Anda incar memiliki dokumen yang lengkap, termasuk Sertifikat Laik Fungsi.
Baca juga: Macam-Macam Contoh Sertifikat Apartemen yang Penting Diketahui
Kategori Bangunan dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

(Sumber: freepik)
Tidak semua bangunan memiliki SLF yang sama. Pemerintah Daerah menerbitkan SLF dengan mengklasifikasikan bangunan menjadi empat kategori, yaitu:
- Kategori A: Bangunan non rumah tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 lantai
- Kategori B: Bangunan non rumah tinggal dengan ketinggian kurang dari 8 lantai
- Kategori C: Bangunan rumah tinggal dengan luas 100 m2 atau lebih
- Kategori D: Bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 m2
Syarat-syarat Permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

(Sumber: freepik)
Sertifikat Laik Fungsi dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah apabila pengembang bangunan telah memenuhi dokumen persyaratan yang lengkap. Setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Beda kategori bangunan, maka persyaratannya bisa jadi juga berbeda. Namun, secara umum, dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk menerbitkan SLF adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan untuk pemeriksaan
- Surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Untuk WNI wajib menyertakan KTP dan untuk WNA wajib menyertakan kartu izin tinggal terbatas
- NPWP, akta pendirian, dan surat keputusan (khusus pendirian badan hukum)
- Bukti kepemilikan bangunan secara sah, dibuktikan dengan memperlihatkan SHM atau SHGB
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang meliputi peta ketetapan rencana kota atau peta KRK, SK IMB, RTLB, serta gambar arsitektur bangunan
- Berita acara untuk menunjukkan bahwa pembangunan telah selesai dilakukan
- Gambar as built drawing baik dalam bentuk file maupun cetakan
- Uji coba instalasi bangunan yang termaktub dalam berita acara
- Foto bangunan dan fasilitasnya
Tahap-tahap Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

(Sumber: freepik)
1. Pendaftaran
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka pemohon bisa melanjutkan penerbitan SLF dengan mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait daerah setempat.
Setelah mendaftar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, petugas dinas akan memverifikasi bahwa dokumen yang Anda berikan sudah lengkap dan telah memenuhi persyaratan.
2. Peninjauan Lapangan
Apabila dokumen Anda telah terverifikasi, petugas dinas akan mengirimkan tim inspeksi untuk melakukan peninjauan lapangan dan memeriksa kondisi langsung bangunan. Peninjauan lapangan ini meliputi pemeriksaan struktural, mekanikal, elektrikal, sanitasi, sistem proteksi kebakaran, dan lain-lain.
3. Evaluasi
Tim inspeksi yang melakukan peninjauan akan membuat laporan setelah tinjauannya selesai. Laporan ini berisi mengenai temuan yang terdapat di lapangan. Apabila tim inspeksi menemukan beberapa aspek yang masih belum sesuai, tim inspeksi akan memberikan rekomendasi perbaikan.
Pemohon harus melakukan perbaikan sesuai dengan perbaikan yang diberikan. Apabila perbaikan sudah dilakukan, maka pemohon perlu membuat laporan kembali agar peninjauan lapangan dapat dilakukan kembali.
4. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi
Apabila bangunan dinyatakan sudah memenuhi semua persyaratan, maka dinas akan menerbitkan SLF bangunan. Dinas akan memberitahu kapan SLF dapat diambil. Pemohon dapat mengambil SLF di kantor dinas terkait dengan membawa kartu identitas dan dokumen lain yang diperlukan.
Apabila tim inspeksi merekomendasikan untuk menolak SLF, DPMPTSP akan memberikan surat penolakan SLF. Alasan SLF bangunan ditolak akan dijelaskan dalam surat penolakan ini. Meski begitu, pemohon tetap dapat melakukan sanggahan dalam 14 hari kerja setelah surat penolakan diberikan.
Anda mungkin juga suka: Kenali Perbedaan KPR dan KPA Sebelum Beli Hunian
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

(Sumber: freepik)
Layaknya sertifikat lain, SLF juga memiliki masa berlakunya sendiri. Sertifikat Laik Fungsi memiliki masa berlaku sebagai berikut:
- 5 tahun untuk bangunan umum
- 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal
Jika sudah mendekati akhir masa berlaku, SLF dapat diperbaharui atau diperpanjang. Meskipun sudah memiliki masa berlaku sendiri, namun pihak pengembang tidak boleh memperpanjang SLF dengan waktu yang terlalu dekat dengan akhir masa berlaku sertifikat.
Sertifikat Laik Fungsi harus diperpanjang minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Memperpanjang masa berlaku SLF juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Agar SLF dapat diterbitkan kembali, salah satu dokumen penting yang perlu dilampirkan adalah laporan hasil kajian bangunan yang dibuat oleh penguji yang telah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB). Karenanya, bangunan harus melewati pemeriksaan secara berkala.
Manfaat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

(Sumber: freepik)
Adanya Sertifikat Laik Fungsi tidak hanya bermanfaat untuk pihak pengembang bangunan saja, tetapi juga untuk Anda yang menggunakan bangunan tersebut, baik sebagai tempat tinggal, tempat kerja, maupun fungsi lainnya.
1. Perlindungan Hukum
Sebagai dokumen yang bersifat penting, Sertifikat Laik Fungsi dapat mendukung legalitas sebuah bangunan. Bangunan dapat beroperasi sebagaimana mestinya karena sudah memiliki perlindungan hukum secara sah.
2. Melaksanakan Fungsi Bangunan
Sebuah bangunan atau fasilitas baru dapat beroperasi apabila sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi. Apabila bangunan tersebut digunakan sebagai apartemen, maka pengembang tidak boleh menerima penghuni baru. Pihak pengembang baru boleh mengoperasikan bangunannya apabila SLF sudah diterbitkan.
3. Menjamin Keamanan dan Keselamatan Pengguna Bangunan
Tentunya Anda tidak ingin bekerja atau tinggal di gedung yang standar keamanan dan keselamatannya tidak jelas, bukan? Memiliki SLF tidak hanya soal memenuhi syarat bangunan secara hukum saja, tetapi juga memastikan Anda sebagai pengguna bangunan bahwa keselamatan Anda lebih terjamin.
4. Menjamin Kenyamanan dan Kesehatan Pengguna Bangunan
Selain memastikan bahwa keamanan Anda terjamin, SLF juga dapat menjamin kenyamanan dan kesehatan Anda sebagai pengguna bangunan. SLF dapat menjamin bahwa bangunan memiliki siklus udara dan cahaya yang baik, memiliki sarana sanitasi yang memadai, dan tidak terganggu dengan suara maupun getaran.
Jaminan kenyamanan dan kesehatan ini menjadi hal yang sangat penting, terlebih pada bangunan tempat tinggal seperti rumah susun atau apartemen.
Jadi, apabila Anda berencana untuk beli apartemen atau sewa apartemen, tidak ada salahnya untuk memastikan bahwa bangunan apartemen telah memiliki SLF dengan masa berlaku terbaru.
Untuk proses yang lebih mudah dan praktis, Anda bisa sewa apartemen melalui Jendela360.
Jendela360 merupakan situs sewa apartemen yang telah terpercaya dengan puluhan ribu unit apartemen di kota-kota besar Indonesia.
Jendela360 memiliki fitur virtual tour menggunakan kamera 360 yang dapat membantu melihat apartemen secara lebih detail dan memudahkan proses pencarian apartemen Anda.
Tim kami juga selalu bersedia untuk memberikan informasi secara detail mengenai apartemen yang Anda inginkan, termasuk informasi mengenai SLF apartemen maupun dokumen penting lainnya.
Seluruh transaksi Anda dengan Jendela360 juga terjamin aman tanpa adanya hidden fees karena dilakukan secara transparan.
Kunjungi website Jendela360 atau hubungi customer service kami untuk informasi lebih lanjut!
Riana adalah seorang SEO writer dan copywriter di Jendela360. Riana memiliki pengalaman selama 3 tahun, khususnya dalam bidang properti dan gaya hidup. Dalam menulis, Riana percaya bahwa konten yang berorientasi pada autentisitas adalah kunci dalam menciptakan sebuah tulisan yang lebih berkualitas. Di waktu luang, Riana senang membaca buku untuk terus memperluas wawasan dan memperkaya inspirasinya dalam menulis.




