Permasalahan di rumah seperti pipa bocor, tembok rembes, hingga furniture rusak bukan hal yang jarang terjadi. Akan tetapi, masalah ini jadi lebih besar dan rumit ketika terjadi di hunian sewaan seperti apartemen dan rumah kontrakan.
Sebagai penyewa, tentunya Anda menginginkan tempat tinggal yang nyaman dan jauh dari masalah dalam bentuk apapun. Di sisi lain, pemilik hunian pun pasti berharap agar propertinya terus dalam keadaan baik tanpa ada kerusakan terjadi.
Akan tetapi, jika kerusakan terjadi di hunian sewa, siapa yang harus bertanggung jawab? Meski sering terjadi, namun polemik ini tetap tidak jarang menimbulkan konflik antara pihak penyewa dan pihak pemilik.
Sebenarnya, jawaban atas pertanyaan siapa yang tanggung rumah kontrakan rusak tidak ada yang saklek. Semuanya tergantung dengan penyebab kerusakan yang terjadi dan kontrak yang telah disepakati di awal oleh kedua belah pihak.
Lalu, bagaimana penjelasannya? Siapa yang harus tanggung jawab jika rumah kontrak atau apartemen sewaan rusak? Simak artikel berikut ini!
Dasar Hukum Sewa-Menyewa Rumah di Indonesia
Sewa-menyewa rumah atau apartemen diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1547 sampai 1600. Intinya, sewa-menyewa adalah perjanjian di mana pemilik memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati suatu barang (rumah/apartemen) selama waktu tertentu dengan kewajiban membayar sewa.
Dalam perjanjian ini, ada dua pihak utama:
- Pemilik (pihak yang menyewakan)
- Penyewa (pihak yang menyewa)
Keduanya punya hak dan kewajiban masing-masing. Jadi, ketika muncul masalah seperti rumah kontrakan rusak, penentuan siapa yang wajib memperbaiki sangat bergantung pada penyebab kerusakannya.
Anda mungkin juga suka: Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?
Tanggung Jawab Penyewa
Sebagai penyewa, Anda wajib menggunakan hunian sewaan layaknya properti tersebut milik Anda sendiri. Tentunya, Anda tidak ingin memiliki rumah yang banyak masalah, kebocoran, dan kerusakan lainnya, bukan?
Karenanya, hunian harus tetap dirawat secara baik dan tidak digunakan dengan sembarangan.
Kerusakan yang Menjadi Tanggung Jawab Penyewa
Kerusakan yang terjadi pada rumah kontrakan atau apartemen sewa akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyewa apabila terjadi karena kesalahan saat penggunaan dan bukan kerusakan yang terjadi karena umur benda tersebut.
Beberapa contoh kerusakan yang harus menjadi tanggung jawab penyewa antara lain:
- Pintu, jendela, atau kaca pecah karena terbentur atau penggunaan kasar
- Keran air rusak karena ditarik atau diputar berlebihan
- Instalasi listrik bermasalah karena modifikasi sendiri tanpa izin pemilik
- Dinding berlubang karena pemasangan paku atau bor yang berlebihan
- Sofa robek karena tercakar kucing
- Cat dinding mengelupas akibat mendorong furniture terlalu keras
- Kerusakan yang tidak segera dikabarkan ke pihak pemilik dan dibiarkan hingga kerusakannya makin parah
Apabila rumah kontrakan rusak seperti contoh di atas, maka perbaikannya dibebankan kepada pihak penyewa karena kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian penyewa sendiri.
Biarpun penyewa harus memperbaiki barang atau bagian rumah yang rusak, bukan berarti penyewa bisa merenovasi rumah secara keseluruhan. Renovasi tetap hanya boleh dilakukan atas seizin pemilik.
Tanggung Jawab Pemilik
Di sisi lain, pemilik rumah juga punya kewajiban yang sangat penting. Pemilik harus menyerahkan rumah dalam kondisi layak huni dan memeliharanya agar tetap bisa digunakan sesuai tujuan sewa.
Pemilik dilarang menyerahkan properti dalam keadaan kotor, rusak, dengan furniture yang alakadarnya. Bagaimanapun, kenyamanan penyewa saat tinggal juga tetap menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemilik properti.
Kerusakan yang Menjadi Tanggung Jawab Pemilik
Kerusakan yang terjadi pada rumah kontrakan atau apartemen sewa akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemilik apabila terjadi karena kualitas yang buruk atau karena umur pemakaian.
Beberapa contoh kerusakan yang harus menjadi tanggung jawab penypemilikewa antara lain:
- Atap bocor karena usia material atau konstruksi lama
- Plafon ambruk karena rangka kayu atau besi yang rapuh
- Pipa air bocor karena instalasi lama
- Dinding retak akibat penurunan struktur bangunan
- Dinding rembes saat hujan
- Furniture rusak karena umur pemakaian
- Alat elektronik rusak karena umur pemakaian
Dalam konteks di atas, permasalahan yang terjadi di rumah kontrakan akan tetap terjadi meskipun penyewa sudah merawat rumah dengan baik dan hati-hati. Kerusakan tersebut terjadi karena Anda sebagai pemilik tidak menyediakan fasilitas dengan kualitas yang baik sedari awal. Karenanya, seiring pemakaian pun kerusakan tidak dapat dihindari.
Baca juga: Ingin Cepat Laku? Jangan Biarkan Barang Ini Ada di Rumah Sewa
Peran Perjanjian Sewa dalam Menentukan Tanggung Jawab
Menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam mengganti furniture atau mengecat ulang tembok memang tidak selalu mudah. Nah, di sinilah perjanjian sewa memiliki peran yang sangat penting.
Dengan membuat perjanjian sewa, baik pihak penyewa dan pemilik sudah menyepakati berbagai hal sejak sebelum masa sewa dimulai. Beberapa kontrak sewa secara spesifik mengatur beberapa hal berikut ini:
- Jenis kerusakan apa yang ditanggung penyewa
- Jenis kerusakan apa yang ditanggung pemilik
- Mekanisme pelaporan dan perbaikan
Karena itu, sebelum menandatangani kontrak, sangat disarankan untuk membaca seluruh isi perjanjian dengan teliti. Jangan hanya fokus pada harga sewa, tapi perhatikan juga klausul tentang perawatan dan perbaikan rumah.
Tips Menghadapi Masalah Rumah Sewa yang Rusak
1. Segera Laporkan Kerusakan kepada Pemilik
Begitu Anda menemukan kerusakan di rumah sewa, jangan menunda untuk memberi tahu pemilik atau agen. Semakin cepat masalah dilaporkan, semakin besar peluang kerusakan bisa ditangani sebelum bertambah parah dan memicu biaya perbaikan yang lebih besar.
Pelaporan yang cepat juga menunjukkan itikad baik Anda sebagai penyewa. Ini penting agar pemilik tahu bahwa kerusakan tersebut bukan karena kelalaian yang disengaja, melainkan karena faktor teknis atau usia bangunan.
2. Dokumentasikan Kondisi Kerusakan dengan Baik
Ambil foto atau video dari bagian rumah yang rusak sebagai bukti visual. Dokumentasi ini sangat berguna jika suatu saat terjadi perbedaan pendapat mengenai penyebab kerusakan atau siapa yang harus menanggung biayanya.
Selain itu, dokumentasi membuat komunikasi Anda dengan pemilik lebih jelas dan objektif. Pemilik bisa langsung melihat kondisi sebenarnya tanpa harus menebak-nebak, sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan adil.
3. Pahami Hak dan Kewajiban Anda sebagai Penyewa
Setiap penyewa memiliki hak untuk tinggal di rumah yang layak huni, namun juga punya kewajiban untuk merawatnya dengan baik. Memahami batasan ini membantu Anda menentukan apakah suatu kerusakan memang menjadi tanggung jawab Anda atau seharusnya ditangani oleh pemilik.
Dengan memahami posisi hukum dan isi perjanjian sewa, Anda bisa bersikap lebih tenang saat masalah muncul. Anda tidak mudah tersulut emosi karena tahu dasar yang kuat saat berdiskusi dengan pemilik.
4. Jaga Komunikasi yang Terbuka dan Sopan
Saat terjadi masalah, sampaikan keluhan dengan bahasa yang baik dan jelas. Hindari menyalahkan pihak lain secara langsung karena hal itu justru bisa memperkeruh suasana dan menghambat penyelesaian.
Komunikasi yang sopan dan terbuka membuat pemilik lebih kooperatif. Jika kedua pihak sama-sama mau mendengarkan, solusi biasanya bisa ditemukan tanpa harus berujung konflik panjang.
Jadi, Siapa yang Tanggung Jawab Jika Rumah Kontrakan Rusak?
Jawaban dari pertanyaan “siapa yang tanggung rumah kontrakan rusak” sangat tergantung pada penyebab kerusakannya. Jika rusak karena kelalaian penyewa, maka penyewa yang bertanggung jawab. Jika rusak karena usia bangunan, struktur, atau faktor di luar kesalahan penyewa, maka pemilik yang wajib memperbaiki.
Perhatikan juga kontrak sewa yang sudah disetujui di awal. Pahami hak dan kewajiban Anda, baik sebagai penyewa maupun sebagai pemilik.
Masih bingung dan ragu untuk sewa hunian? Tenang! Anda bisa sewa apartemen dengan aman melalui Jendela360.
Jendela360 merupakan situs sewa apartemen yang telah terpercaya dengan puluhan ribu unit apartemen berkualitas di kota-kota besar Indonesia.
Jendela360 memiliki fitur virtual tour menggunakan kamera 360 yang dapat membantu melihat apartemen secara lebih detail dan memudahkan proses pencarian apartemen Anda.
Seluruh transaksi Anda dengan Jendela360 juga terjamin aman tanpa adanya hidden fees karena dilakukan secara transparan.
Proses sewa apartemen Anda bersama Jendela360 akan didampingi oleh agent profesional yang siap membantu Anda dalam memilih apartemen terbaik.
Temukan juga berbagai rekomendasi apartemen di Jakarta Selatan, apartemen di Jakarta Barat, apartemen di Jakarta Pusat, dan kota-kota lainnya dengan Jendela360.
Kunjungi website Jendela360 atau hubungi customer service kami untuk informasi lebih lanjut!
Riana adalah seorang SEO writer dan copywriter di Jendela360. Riana memiliki pengalaman selama 3 tahun, khususnya dalam bidang properti dan gaya hidup. Dalam menulis, Riana percaya bahwa konten yang berorientasi pada autentisitas adalah kunci dalam menciptakan sebuah tulisan yang lebih berkualitas. Di waktu luang, Riana senang membaca buku untuk terus memperluas wawasan dan memperkaya inspirasinya dalam menulis.




